Pemko Medan Keluarkan Izin PBG Menara Masjid Agung

14 Agustus 2023 17:25 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution pada pertemuan Pemko Medan dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial di Hotel Grand Cityhall, Jumat (11/8) malam.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pada pertemuan Pemko Medan dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial di Hotel Grand Cityhall, Jumat (11/8) malam. ( )

Medan, Sonora.ID – Pemerintah kota (Pemko) Medan telah mengeluarkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung, yang selama ini belum bisa dikeluarkan karena terkait izin ketinggian.

Dengan dikeluarkannya Izin PBG tersebut, batas ketinggian bangunan di Kota Medan sudah boleh diatas 50 meter. 

"Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuannya 199 meter. Selama ini izin tidak bisa kami keluarkan karena terkendala dengan izin ketinggian yang diatur oleh TNI Angkatan Udara," Kata Bobby Nasution pada pertemuan Pemko Medan dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial di Hotel Grand Cityhall, belum lama ini. 

Izin PBG ini keluar karena telah ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo.

Baca Juga: KPPU Kanwil I Temui Perpadi Sumut Terkait  Harga Komoditas Beras Merangkak Naik

Maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa diatas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter. 

"Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri  ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih diatas 50 meter," Jelas Bobby Nasution. 

Investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi yang selama ini terkendala dengan izin ketinggian, hari ini sudah diperbolehkan.  

Lebih lanjut, kepada pelaku usaha yang juga Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap informasi ini menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi. 

"Selama ini kita ketahui, mau bangun ke samping tanah di Medan semakin meningkat harganya. Jika mau bangun keatas terkendala dengan izin ketinggian, namun  hari ini sudah diperbolehkan. jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi untuk pembangunan di Kota Medan," pungkas Bobby Nasution. 

Baca Juga: Buka Open Tournament Karate U-21 IMT-GT Cup, Bobby Nasution: Kembangkan Potensi & Mental Bertarung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm