Temuan di Lima Wilayah, BNNP Jatim Musnahkan Narkotika Hasil Operasi Gabungan

15 Agustus 2023 13:50 WIB
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. M Aris Purnomo (tengah) saat menyampaikan keterang pers sebelum melakukan pemusnahan BB narkotika jenis sabu dan ganja di halaman depan Kantor BNNP Jatim, Jl. Raya Sukomanunggal Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. M Aris Purnomo (tengah) saat menyampaikan keterang pers sebelum melakukan pemusnahan BB narkotika jenis sabu dan ganja di halaman depan Kantor BNNP Jatim, Jl. Raya Sukomanunggal Surabaya, Selasa (15/8/2023). ( Budi Sonora)

Surabaya, Sonora.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu total seberat  908,1 gram dan ganja seberat 5.297,9 gram di halaman depan Kantor BNNP Jatim, Jl. Raya Sukomanunggal Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Pemusnahan BB narkotika tersebut merupakan temuan dari hasil operasi bersama atau gabungan sejak Juni 2022 hingga Juli 2023 dari lima wilayah mulai Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Denpomal Lanudal Juanda Sidoarjo, Kabupaten Bangkalan dan kota Surabaya.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. M Aris Purnomo mengatakan, berdasar waktu dan temuan melalui operasi gabungan telah diamankan dua (2) orang tersangka (TSK) dan empat (4) orang saksi.

"Saksi ini misalnya penyerahan (BB) dari Detasemen POM Angkatan Laut, kemudian ada dari jasa penitipan seperti J&T atau kerjasama dengan berbagai stakeholder dan pengaduan dari masyarakat," kata Aris Purnomo saat menyampaikan keterangan pers sebelum kegiatan Pemusnahan BB Narkotika.

Tersangka SH dari Bangkalan Madura diamankan petugas dengan BB  503,4 gram sabu pada 4 Juni 2023 dan AB di Kab. Malang dengan BB 343,8 gram sabu asal Medan pada 31 Mei 2023.

Pihak BNNP Jatim menyampaikan bahwa empat orang saksi juga menyerahkan BB seperti saksi PR pada 4 Mei 2023 hasil operasi Denpomal Lanudal Juanda berupa 70,9 gram sabu. Saksi MF pada 17 Juli 2023 dari J&T Cargo Gateway Surabaya dengan temuan 1.805 gram ganja yang dikirim dari Medan Sumut.

Baca Juga: Arti Kata Hedon, Bahasa Gaul Anak Muda yang Populer di Media Sosial

Temuan lain berasal dari saksi GD pada 07 Juni 2022 dari Kabupaten Malang dengan temuan 957,9 gram ganja serta saksi PS pada 16 Juli 2022 dari Kab Nganjuk berupa  2.555 gram ganja asal Medan dengan tujuan kiriman ke Madiun. "Modusnya dikirim melalui J&T Cargo," tegas Kepala BNNP Jatim.

Para TSK dengan BB Ganja dikenakan pasal tentang Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Sementara TSK dengan BB sabu dikenakan pasal tentang Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNP Jatim menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78. Untuk tetap bersama melawan narkoba demi kemajuan Indonesia agar generasi muda terbebas dari narkoba.

"Mari kita bersama menyatukan tekad, sinergi bersama berperang melawan narkoba demi Indonesia maju dan kuat," pungkas Aris Purnomo.

Baca Juga: Batas Akhir Perbaikan Dokumen, KPU Jatim Ingatkan 1.958 Bakal Calon Legislatif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm