Mengabdi Puluhan Tahun, 2.398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalancana Karya Satya

15 Agustus 2023 15:40 WIB
Para PNS Pemprov Sulsel berpose usai menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya
Para PNS Pemprov Sulsel berpose usai menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyematkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 2.398 orang PNS lingkup Pemprov Sulsel yang telah mengabdi selama 30, 20, dan 10 tahun. Seremoni penyematan dilakukan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (15/8/2023).

Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan 78 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya tersebut terdiri dari PNS dengan masa pengabdian 30 Tahun sebanyak 408 Orang, 20 Tahun sebanyak 358 orang dan 10 tahun sebanyak 1.632 orang. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut, penerima Satyalencana Karya Satya tahun ini lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah, menyematkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI, Bapak Joko Widodo kepada 2.398 orang PNS Pemprov Sulsel," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Mulai Kerjakan Ruas Tanabatue - Sanrego - Palattae di Bone

Menurutnya, penganugrahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya memiliki arti penting. Selain menjadi kebanggaan tersendiri, juga sebagai tanda bahwa mereka adalah abdi negara yang telah berdedikasi untuk negara.

Ia pun berharap, Setyalancana Karya Satya dapat memberikan dorongan dalam memacu semangat kerja, loyalitas, dedikasi, kedisiplinan dan kesadaran akan tanggungjawab. Baik dalam konteks kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

"Sehingga akan menjadi panutan dan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya dan masyarakat pada umumnya. Semoga ini menjadi motivasi sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," pungkasnya.

 Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Bantuan 18 Unit Kapal untuk Nelayan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm