Mulai Hari Ini ASN DKI Jakarta WFH 50%

21 Agustus 2023 16:20 WIB
ilustrasi, Foto: Suasana Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di lantai 20, saat WFH hari pertama dijalankan, Senin (21/08/2023)
ilustrasi, Foto: Suasana Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di lantai 20, saat WFH hari pertama dijalankan, Senin (21/08/2023) ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

WFH itu mulai diterapkan Senin 21 Agustus 2023.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya menyampaikan rencana WFH ini akan dilakukan selama dua bulan, mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Sebanyak 50% ASN DKI yang menjalankan WFH.

"Masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen" Kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta

Salah seorang ASN Pemprov DKI, Adam, mengatakan ia dan teman-temannya sudah memiliki gambaran bagaimana bekerja selama WFH, karena sudah pernah melakukan selama pandemi covid-19.

Menurut Adam, ASN yang melakukan WFH tetap akan diawasi melalui aplikasi yang dapat diketahui lokasinya di mana.

Baca Juga: Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus, Berapa Besaran Kenaikannya?

"ASN yang WFH itu pasti dia tetap absensi atau memberikan kehadirannya lewat aplikasi yang itu geotagging, jadi kan ketahuan lokasinya di mana" ungkap Adam di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/08/2023)

"Terus kalau pengawasan, saya kira pimpinan atau atasan langsung pasti akan mengawasi setidaknya dari sisi output pekerjaan. Kalau saya diberi tugas apa, ya kalau saya ke mana-mana kan kerjaannya gak beres" imbuhnya

Adapun kebijakan itu dilakukan upaya mengatasi persoalan polisi udara dan kemacetan di Ibu Kota.

Menurut Pj. Gubernur Heru Budi Hartono penerapan WFH bagi ASN itu akan dievaluasi berkala dan dilaporkan ke Kemendagri.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm