ASN WFH, BKD DKI: Gak Boleh ke Pasar, Gak Boleh Masak di Jam Kerja

21 Agustus 2023 16:40 WIB
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijan menjelaskan soal WFH, Senin(21/08/2023)
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijan menjelaskan soal WFH, Senin(21/08/2023) ( Sonora/Lia muspiroh)

Sonora.ID - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani mengatakan sesuai Surat Edaran Sekda no 34 tahun 2023, hari ini adalah hari pertama pemberlakuan WFH

Etty menjelaskan Pemprov DKI tetap akan mengawasi ASN yang WFH dan setiap SKPD memiliki mekanisme masing-masing dalam menentukan jadwal.

"Ini adalah untuk menyambut KTT, yang kedua adalah terkait polusi udara" ungkap Etty di Kantor BKD Jakarta, Senin (21/08/2023) 

Salah satu pengawasannya dilakukan melalui aplikasi dengan geotagging yang dapat mengetahui lokasi para ASN. ASN yang WFH juga harus tetap mengenakan seragam saat bekerja di rumah. 

"Untuk pergi ke pasar pun juga gak boleh. Pakai daster juga kalau ibu-ibu sambil goreng, sambi masak, WFH, juga gak boleh. Jadi memang kerja di rumah, jadi bukan untuk memasak di jam kerja, tapi untuk bekerja di rumah. Harus pakai seragam" jelas Etty

Baca Juga: Mulai Hari Ini ASN DKI Jakarta WFH 50%

Lebih lanjut, ia menambahkan, bagi pegawai yang melanggar aturan dan terbukti melanggar, akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, Adam, salah seorang ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku tak ambil pusing dengan sistem WFH yang saat ini diterapkan, sebab sebelumnya telah ia rasakan saat pandemi covid-19

"Waktu pandemi, DKI udah menerapkan WFH. jadi saya dan mungkin teman-teman ASN yang lain sebetulnya sudah ada bayangan sudah ada gambaran bagaimana kita bekerja, jadi insyaallah enggak akan ada kesulitan" ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm