Kanwil DJP Sumut l Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penggelapan Pajak ke Kejatisu

23 Agustus 2023 16:15 WIB
Kanwil DJP Sumut l Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penggelapan Pajak ke Kejatisu
Kanwil DJP Sumut l Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penggelapan Pajak ke Kejatisu ( Kanwil DJP Sumut l )

Sonora.ID - Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyerahkan tersangka serta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa (22/8/2023).

Penyerahan ini dilakukan di ruang tindak pidana khusus Kejatisu, Kota Medan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Raden Herwin Rizana menyampaikan bahwa tersangka adalah seorang wanita berinisial DT.

DT diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai tahun 2014.

Karena penggelapan yang dilakukannya, negara merugi sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.

Baca Juga: KPwBI Sumut Lakukan Pengembangan UMKM Melalui Pembentukan Klaster Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa Penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga penegakan hukum pidana pajak diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Penegakan hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara DJP (Direktorat Intelijen, Direktorat Penegakan Hukum, dan Kantor Pusat DJP) dengan Kepolisian (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara) serta Kejaksaan (Kejatisu dan Kejaksaan Negeri Medan) dalam rangka penerimaan negara.

“Saat ini Kanwil DJP Sumut I juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik”, pungkas Eddi Wahyudi mengakhiri

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm