Menteri PPPA Dorong Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kasus KDRT di Tembalang Semarang

30 Agustus 2023 11:35 WIB
Menteri PPPA  Dorong Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kasus KDRT di Tembalang Semarang
Menteri PPPA Dorong Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kasus KDRT di Tembalang Semarang ( Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

Sonora.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyesalkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan berujung pada meninggalnya korban.

Menteri PPPA mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi hukum yang setimpal dengan mengenakan UU UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang perempuan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. Kita tak bisa tinggal diam saat kasus semacam ini terjadi. Kami sangat menyesal atas perbuatan terduga pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa istrinya sendiri,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga memberikan apresiasi atas respon cepat dari Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta jajaran yang langsung mengunjungi lokasi tempat kejadian perkara.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dari Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta jajaran yang tanpa menunggu lama langsung mengunjungi lokasi kejadian, memastikan korban segera mendapatkan tindakan dan mengupayakan pendampingan bagi keluarga korban,” ujar Menteri PPPA.

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional 2023, Menteri PPPA Lakukan Jelajah SAPA di 8 Lokasi Wilayah Jabodetabek

Menteri PPPA menambahkan Tim Layanan SAPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang pada proses pendampingan kasus ini.

“Segera setelah menerima laporan, Tim Layanan SAPA melakukan koordinasi dengan UPTD PPPA Kota Semarang untuk memastikan proses penjangkauan kasus yang sudah dilakukan. Pihak kami juga mendampingi proses pemakaman terhadap jenazah korban, pendampingan kepada anak dan keluarga korban, serta dilakukan assesment lebih lanjut oleh tim penanganan perkara,” ujar Menteri PPPA.

Atas tindak pidana yang dilakukan, terduga pelaku dapat dikenakan pasal 6 huruf a Jo 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)”.

“Saya berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan agar Dinas PPPA dan UPTD PPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainnya terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU PKDRT adalah salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang – undang sebelumnya,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA  juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan fisik, kekerasan mental dan kekerasan seksual untuk berani melapor.

Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129.  

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap 120 Perempuan di Yogyakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm