Menteri PPPA : Pelibatan Anak Diperlukan dalam Proses Pembangunan

13 April 2023 17:00 WIB
Acara “Berbagi Praktik Baik: Melindungi Anak dan Masyarakat Rentan melalui Partisipasi Anak yang Bermakna"
Acara “Berbagi Praktik Baik: Melindungi Anak dan Masyarakat Rentan melalui Partisipasi Anak yang Bermakna" ( )

Sonora.ID - Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, berada di tangan anak-anak yang jumlahnya mengisi sepertiga dari populasi penduduk Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menekankan pentingnya semua pihak untuk melakukan upaya terbaik dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak, melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Salah satu hak anak yang harus terpenuhi, yaitu hak untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan.

“Salah satu prinsip dasar Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga menjadi dasar pengembangan kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah menghargai pandangan anak. Hal ini berarti anak mempunyai hak untuk berkontribusi dalam pembangunan sebagai subjek pembangunan, serta berhak untuk terlibat dan dilibatkan dalam setiap proses pembangunan,” ujar Menteri PPPA, dalam Acara “Berbagi Praktik Baik: Melindungi Anak dan Masyarakat Rentan melalui Partisipasi Anak yang Bermakna”, yang disampaikan secara virtual, pada Rabu (12/4).

Menurut Menteri PPPA, dengan dilibatkannya anak, maka pemerintah berharap kebijakan dan program yang telah disusun dapat benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan anak, karena cara terbaik untuk menyelesaikan suatu isu atau krisis adalah dengan menggunakan mata dari kelompok yang bersentuhan langsung dengan masalahnya, dalam hal ini yaitu anak-anak itu sendiri.

“Cara kita selaku orang dewasa dalam melihat sebuah permasalahan tentunya berbeda dengan anak-anak. Demikian pula apa yang kita rasakan sebagai dampak dari permasalahan pastinya berbeda dengan apa yang dirasakan oleh anak-anak. Oleh karena itu, dengan melibatkan anak dalam proses pembangunan, maka program dan kegiatan yang kita lakukan menjadi lebih tepat sasaran, lebih partisipatif dan bermakna bagi anak-anak kita, Anak Indonesia,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya KemenPPPA, telah membuka ruang seluas-luasnya agar anak bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan, salah satunya melalui pembentukan Forum Anak di seluruh Indonesia.

Terbentuknya Forum Anak ini, menjadi langkah komprehensif yang strategis untuk menjaring suara anak, baik di tingkat nasional, maupun daerah.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengapresiasi seluruh pihak, khususnya Save The Children yang telah banyak berkontribusi dalam mendorong terwujudnya partisipasi anak, salah satunya melalui penyusunan Pedoman Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan.

Baca Juga: Lindungi Korban Kekerasan, Menteri PPPA Manfaatkan Rumah Sahabat Perempuan dan Anak

 

“Komitmen penghargaan terhadap pandangan anak perlu terus kita dorong agar partisipasi anak di Indonesia tidak hanya sebuah formalitas belaka untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang inklusif. Saya tentunya berharap, Pedoman Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan yang diluncurkan hari ini dapat menjadi jawaban dan memberi sumbangsih yang besar bagi kepentingan terbaik anak dalam proses pembangunan yang inklusif. Saya juga berharap praktik baik dalam inisiasi kebijakan ini dapat menjadi percontohan bagi seluruh elemen masyarakat dalam memenuhi hak partisipasi anak,” pungkas Menteri PPPA.

Pedoman Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan yang diluncurkan dalam acara ini, secara garis besar mengatur mekanisme pelibatan dan partisipasi anak dalam proses pembangunan.

Konsep partisipasi anak dalam pembangunan yang semula hanya terbatas pada perencanaan pembangunan, kini bergeser ke ruang-ruang yang lebih luas, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evalusi pembangunan.

Proses penyusunan Pedoman Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan ini dilaksanakan dengan menegakkan prinsip hak anak, dimana anak juga terlibat secara aktif dalam penyusunannya.

Lebih lanjut, pada kesempatan ini juga terdapat peluncuran Pedoman Perlindungan bagi Anak Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah.

Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Bersama Pemenuhan Hak Anak dan Kelompok Rentan, oleh perwakilan dari masing-masing stakeholder yang hadir dalam acara ini.

“Anak Pembela HAM sangat rentan dari aspek keamanannya. Serangan, dan ancaman terhadap anak Pembela HAM dapat berupa stigmatisasi, penolakan dan kekerasan ketika bertindak untuk kemajuan, perlindungan pemenuhan HAM, dan dalam situasi mempertahankan hak - hak mereka dan hak-hak orang lain hanya karena mereka masih disebut anak-anak. Untuk mengatasi hal itu, bentuk perlindungan kepada anak Pembela HAM dapat diberikan ke dalam 2 (dua) tahapan, yakni tahap pencegahan, dan tahap mitigasi dampak. Bentuk perlindungan pada tahap pencegahan dilakukan manakala serangan atau risiko keamanan atau pelanggaran terhadap anak pembelaan belum terjadi, sementara bentuk perlindungan pada tahap mitigasi dampak ini dilakukan ketika serangan atau risiko keamanan atau pelanggaran terhadap anak Pembela HAM telah terjadi, dan memiliki sifat kedaruratan yang menuntut respon cepat perlindungan sesegera mungkin,” tutur Ai.

Dalam acara ini, juga terdapat penyampaian testimoni dan praktik baik dari perwakilan Forum Anak di daerah, terkait bagaimana cara mewujudkan praktik partisipasi anak yang bermakna dan inklusif, pentingnya perlindungan bagi anak dalam menyuarakan pendapat terkait pemenuhan hak anak atau perlindungan bagi anak Pembela HAM, dan mengenal HAM melalui “Board Game Super DuHAM”.

Selain itu, testimoni dan praktik baik juga disampaikan oleh perwakilan pemerintah, dan anggota kelompok masyarakat, terkait bagaimana mewujudkan peran serta masyarakat dalam program perlindungan sosial atau bantuan sosial di tingkat desa.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.