Kombes Valentino: Pelaku Pembuat Produk Oli Palsu di Deli Serdang Raih Keuntungan Rp 200 Juta Perbulan

2 September 2023 09:45 WIB
Kombes Valentino: Pelaku Pembuat Produk Oli Palsu di Deli Serdang Raih Keuntungan Rp 200 Juta Perbulan
Kombes Valentino: Pelaku Pembuat Produk Oli Palsu di Deli Serdang Raih Keuntungan Rp 200 Juta Perbulan ( Persatuan Wartawan)

Medan, Sonora.ID - Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pemilik gudang pembuatan oli palsu, berinisial D, di daerah Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK mengatakan pihaknya juga mengamankan 7 orang pelaku yang merupakan karyawan di gudang tersebut.

"Penindakan dan pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (31/8) kemaren sekitar pukul 13.00 WIB. Ini Gudang Harmoni 3 Blok O, PT Bumi Putera Prima," ujar Kombes Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Jumat (1/9/2023).

Kombes Valentino menyampaikan para pegawai punya peran berbeda-beda dalam memproduksi oli palsu.

Adapun dalam penangkapan tersebut, diamankan juga barang bukti sebanyak 190 drum, terdiri dari 150 drum bahan baku oli palsu dan 40 drum kosong.

"Ada juga beberapa stiker yang sudah terpasang di botol oli palsu. Stiker itu kita duga menyerupai stiker dari salah satu merk oli yang terkenal. Namun untuk yang diproduksi di sini ada merk Junco dan Combo," terangnya.

Baca Juga: Masuki Tahap ULF, Jembatan Sei Wampu Segera Sambungkan Tol Binjai–Pangkalan Brandan

Kombes Valentino membeberkan para pelaku menjual produk oli palsu itu ke luar Kota Medan. Ada pun angka produksi mereka cukup fantastis dengan merk yang digunakan.

"Setiap hari mereka ini bisa produksi 6.000 botol oli palsu. Sedangkan keuntungan Rp 200 juta perbulan. Nah, oli ini dijual dengan harga murah. Dari harga biasa Rp 70 ribu, dengan oli palsu ini cuma Rp 20 ribu," ujarnya.

Dirinya menegaskan para pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar UU Perindustin, UU Perdagangan, perlindungan konsumen.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda rata rata sekitara 3 sampai 5 miliar rupiah," tutup Kombes Valentino.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm