Lulus PKN STAN 2023? Berikut Ini Cara Daftar Ulang PKN STAN 2023

4 September 2023 16:50 WIB
Ilustrasi STAN, cara daftar ulang PKN STAN 2023
Ilustrasi STAN, cara daftar ulang PKN STAN 2023 ( )

Sonora.ID - Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara (SPMB) STAN 2023 sudah diumumkan hari ini, Senin, (4/9). Bagaimana cara daftar ulangnya?

Sebanyak 1.100 peserta lulus PKN STAN 2023. Jumlah ini terdiri dari 953 jalur reguler dan 100 jalur afirmasi kewilayahan dan 47 mahasiswa jalur pembibitan.

Apabila kamu salah satu yang lulus PKN STAN 2023, kamu harus melakukan daftar ulang yang bisa kamu lakukan secara online maupun offline.

Berikut ini adalah cara daftar ulang PKN STAN 2023 seperti yang dilansir dari laman resmi STAN, pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Pantes Diserbu! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN yang Bisa Sampe Rp 46 Juta Sebulan: Jadi Kebanggaan Orang Tua!

Cara Daftar Ulang PKN STAN 2023

1. Daftar ulang online dilaksanakan pada 4-5 September 2023 di laman https://daftarulang.pknstan.ac.id/.

2. Daftar ulang offline dilaksanakan pada tanggal 6-8 September 2023 di Gedung I Kampus PKN STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Terdapat waktu daftar ulang yang dibagi menjadi empat sesi, yaitu:

  • Sesi 1: O8.00-10.00 WİB
  • Sesi 2: 10.00-12.00 WIB
  • Sesi 3: 13.00-15.00 WIB
  • Sesi 4: 15.00-17.00 WIB

3. Persyaratan berkas yang wajib dilengkapi saat daftar ulang:

  • Kartu Peserta Ujian (KPU).
  • Ijazah SMA/SMK/sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus.
  • Kartu BPJS atau bukti pengurusan asuransi kesehatan lainnya.
  • Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Keterangan belum pernah menikah dari Kepala Desa/Lurah sesuai domisili.
  • Sertifikat vaksinasi Covid-19 terakhir.
  • Surat pernyataan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
  • Surat pernyataan mematuhi ketentuan akademik, non-akademik, dan pembangunan karakter.
  • Surat pernyataan mematuhi peraturan dan ketentuan dalam kehidupan berasrama di PKN STAN.
  • Surat pernyataan kesanggupan wajib kerja.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon mahasiswa yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP.
  • Berkas khusus bagi calon mahasiswa yang berasal dari Jalur Afirmasi Kewilayahan
  • Berkas untuk calon mahasiswa Jalur Pembibitan bisa menunjukan fotocopy KTP ayah atau ibu kandung calon mahasiswa.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan DMDI, Menko PMK Dorong Kolaborasi Program hingga Jaga Keberagaman

4. Daftar ulang tidak dapat diwakilkan

5. Ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat daftar ulang adalah:

  • Pria: kemeja warna putih polos dan celana bahan panjang warna hitam polos.
  • Wanita: kemeja warna putih polos, rok bahan panjang, dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam polos.
  1. Biaya transportasi, pemondolan yang dikeluarkan dalam daftar ulang menjadi tanggungan calon mahasiswa.
  2. Calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  3. Seluruh Calon Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan Studi Perdana Memasuki Kampus (Dinamika) yang dilaksanakan secara offline di kampus PKN STAN pada tanggal 9-11 September 2023.
  4. Seluruh Calon Mahasiswa wajib mengikuti Orientasi Pembangunan Karakter yang dilaksanakan secara offline di kampus PKN STAN pada tanggal 13-16 September 2023.
  5. Calon Mahasiswa yang tidak mengikuti Dinamika dan/atau Orientasi Pembangunan Karakter secara keseluruhan sesuai jadwal yang ditetapkan tanpa alasan yang disetujui oleh Direktur PKN STAN, dianggap mengundurkan diri.
  6. Calon Mahasiswa wajib mengikuti kehidupan berasrama mulai tanggal 12 September 2023.
  7. Perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2023 akan dimulai pada tanggal 18 September 2023 dengan menggunakan metode pendidikan berasrama.
  8. Calon Mahasiswa diharapkan memiliki laptop dan smartphone untuk mendukung proses pembelajaran.
  9. Dalam proses penerimaan mahasiswa ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak ada dispensasi dalam bentuk apa pun.
  10. Calon Mahasiswa diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Twitter (@pknstanid), Facebook (PKN STAN), Instagram (@pknstan), Youtube (PKN STAN), serta situs http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan http://www.pknstan.ac.id.
  11. Kelalaian Calon Mahasiswa dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon Mahasiswa.
  12. Apabila Calon Mahasiswa melakukan kecurangan atau memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui.
  13. Keputusan Panitia Pusat SPMB Program Studi Diploma IV PKN STAN Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi lebih jelas terkait pengumuman kelulusan penerimaan mahasiswa baru PKN STAN 2023, maka bisa dilihat dari laman pengumuman https://pknstan.ac.id/.

Baca Juga: 2.235 Petugas Satpol PP DKI Jakarta Amankan KTT ASEAN


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.110 Peserta Lulus PKN STAN 2023, Berikut Cara Daftar Ulangnya"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm