Butuh Pendampingan Hukum, PBT Libatkan Kejari PPU

13 September 2023 07:45 WIB
Penandatanganan Peraturan Direksi (Pedir) PBT PPU bersama Bupati PPU Ir H Hamdam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra serta Direktur PBT PPU, Amrul Alam, Senin (11/9/2023).
Penandatanganan Peraturan Direksi (Pedir) PBT PPU bersama Bupati PPU Ir H Hamdam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra serta Direktur PBT PPU, Amrul Alam, Senin (11/9/2023). ( )

Penajam, Sonora.ID - Perusahaan Umum Daerah PPU yakni Perumda Benuo Taka (PBT) berencana akan melakukan pendampingan hukum bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Benua Taka.

Kerjasama tersebut ditandai penandatanganan Peraturan Direksi (Pedir) PBT PPU bersama Bupati PPU Ir H Hamdam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra serta Direktur PBT PPU, Amrul Alam, Senin (11/9/2023).

"Tentu kerjasama ini adalah satu hal yang sudah diharap-harapkan," kata Hamdam.

Menurutnya kerjasama dengan pihak lain merupakan peluang yang sangat terbuka untuk memajukan PBT.

Sehingga perusahaan daerah ini dapat menjadi perusahaan yang bisa diandalkan dan mampu berkontribusi. Tentunya dengan menghasilkan PAD bagi Kabupaten PPU.

Baca Juga: DP3A Kaltim dan DPPKBP3A Berau Terus Tingkatkan Kewirausahaan Perempuan

"Minimal yang pertama bisa untuk pemenuhan kebutuhan perusahaan daerah ini sendiri. setelah itu baru menyumbang untuk PAD PPU," ujarnya.

Hamdam juga memberikan mengapresiasi kepada jajaran Kejari PPU yang telah melakukan pendampingan, khususnya dalam kegiatan kerjasama tersebut.

Dirinya berharap dengan pendampingan tersebut dapat bermanfaat dengan baik untuk kemajuan Perumda Benuo Taka.

"Tetapi saya juga minta jangan karena ada pendampingan dari pihak Kejari PPU lantas kita melakukan pekerjaan dengan semena-mena. Dengan alasan, toh juga ada pendamping hukumnya,” ucapnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm