Gerakan Electrifying Vehicle, Dorong Penurunan Emisi Karbon

15 September 2023 14:47 WIB
Manger PLN UP3 Pontianak, Sigit Hari Wibowo, saat hadir sebagai narasumber pada Talkshow Sonora, yang berlangsung di Kantor PLN UP3 Pontianak, Kamis (7/9/2023).
Manger PLN UP3 Pontianak, Sigit Hari Wibowo, saat hadir sebagai narasumber pada Talkshow Sonora, yang berlangsung di Kantor PLN UP3 Pontianak, Kamis (7/9/2023). ( )

Pontianak, Sonora.IDPLN terus berinovasi dalam mewujudkan gaya hidup yang ramah lingkungan salah satunya dengan mengkampanyekan 'Electrifying Vehicle' yaitu gerakan yang mengajak masyarakat untuk mengaplikasikan penggunaan kendaraan dengan tenaga listrik sebagai sumber energinya.

Teknologi ini menggantikan mesin pembakaran internal yang menggunakan bahan bakar fosil dengan mesin listrik dan baterai yang dapat diisi ulang.

Pada Talkshow Sonora Pontianak bersama PLN UP3 Pontianak dengan tema Electrifying Vehicle, di Kantor PLN UP3 Pontianak, Kamis (7/9/2023).

Manager PLN UP3 Pontianak, Sigit Hari Wibowo menjelaskan hal - hal yang melatarbelakangi Electrifying Vehicle diantaranya Perpres No.55 Tahun 2019 yang diterbitkan pemerintah untuk mendorong percepatan program KBLBB (Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai), emisi dari sektor transportasi terus meningkat hingga
diperkirakan mencapai 0,86 Miliar Ton CO2e di tahun 2060.

“Kemudian ketergantungan pada impor BBM, ini sudah sama sama kita ketahui bahwa Indonesia kebutuhan BBM nya semakin meningkat dan impornya pasti juga akan meningkat, “ ungkapnya.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN Komitmen Berikan Layanan Optimal Bagi Seluruh Pelanggan

Serta lanjutnya, kesiapan ketenagalistrikan sudah tercukupi menggunakan sumber energi domestik dimana kondisi saat ini PLN mengalami Over supply, dan juga perlu transisi energy ke green energy untuk mencapai target Net Karbon 2060.

Banyak Manfaat yang bisa didapat dari penggunaan kendaraan listrik (EV) antaranya dapat
menghemat biaya transportasi, mendukung upaya penurunan emisi dan sektor transportasi, menurunkan impor BBM ke energy domestic, serta dapat mengurangi polusi suara.

Sigit menambahkan bahwa dukungan pemerintah akan kendaran listrik sedang gencar – gencarnya, dari pemerintah sudah terbit PERPRES 55/2019 dan PERMEN ESDM 13/2020 guna meningkatkan ketahanan energy dengan menggunakan domestic energy reserve.

Kemudian satu lagu Surat Menteri BUMN Nomor 5-565/MBU/09/2022 tentang dukungan Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

“Implementasi dari pemerintah yang luar biasa yang sering kita dengar beritanya yaitu subsidi mobil listrik,kalau kita beli mobil listrik kita dapat subsidi pemerintah dan yang sekarang ada juga untuk motor listrik, dan satu lagi ada keringanan biaya penyambungan untuk isi baterai dari kendaraan listik, “ ujarnya.

Di kesempatan yang sama Manager Mekanisme Niaga dan Pengendalian Piutang, Yandrison, memaparkan sumber–sumber energi untuk kendaraan listrik. “Listrik ini banyak sumber energinya di kalbar kita ketahui ada beberapa PLTA, ada juga batu bara, bahkan ada juga suplai energi matahari, “ ucapnya.

Keuntungan utama dari penggunaan kendaraan listrik yaitu tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca dan polutan udara selama penggunaan, dengan menggunakan energy listrik, EV membantu mengurangi jejak karbon dan memperbaiki kualitas udara terutama di daerah perkotaan.

Selain itu EV juga menawarkan efisiensi energy yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Baca Juga: Pemadaman Bergilir di Makassar, PLN Percepat Pemeliharaan Infrastruktur

Bentuk dukungan PLN terkait dengan kendaraan listrik khususnya roda empat yaitu dengan
membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Di kalimantan Barat kita sudah ada 5 lokasi SPKLU yaitu di Gaia, Hotel Mercure, ada juga di PLN Sanggau, PLN Singkawang, dan PLN Ketapang, dan tahun ini rencananya kita penambahan di 3 lokasi, “ujar Yandri.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm