Di Daop 2, Penumpang Disabilitas Dapat Diskon Tiket 20 Persen 

16 September 2023 17:45 WIB
Petugas membantu penumpang disabilitas di Stasiun KA/Dok. Humas Daop 2 Bdg
Petugas membantu penumpang disabilitas di Stasiun KA/Dok. Humas Daop 2 Bdg ( )
 
Bandung, Sonora.ID - Mulai 17 September 2023, penumpang disabilitas untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berbagai kelas, dari Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, diberi potongan harga tiket sebesar 20 persen.
 
"Ya, kami berikan diskon tiket 20 persen untuk kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi bagi penumpang disabilitas," ucap Manager Humas Daop 2 Mahendro Trang Bawono, di Stasiun Bandung, Sabtu (16/9/2023).
 
"Diskon itu berlaku jika penumpang disabilitas jika sudah mendaftar melalui aplikasi Access by KAI atau melalui loket stasiun keberangkatan KAJJ mulai Senin 17 September 2023. Daftar sekali, dan berlaku selamanya," jelas Mahendro.
 
Mahendro menuturkan, pemberian diskon tiket atau reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, serta sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan. 
 
"Diskon bagi pelanggan disabilitas ini dimulai bersamaan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September," ungkap Mahendro.
 
 
Mahendro juga menjelaskan aturan-aturan untuk mendapatkan diskon tarif atau reduksi bagi penyandang disabilitas:
1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. 
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
 
 
Mahendro berharap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. 
 
"KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api. KAI juga memberi perhatian khusus dengan telah menyediakan fasilitas layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas," jelas Mahendro.
 
Selain itu, kata Mahendro, KAI juga menyediakan fasilitas khusus kalangan disabilitas di antaranya website bersuara, jalan yang dilengkapi dengan guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf braille. 
 
"KAI bersama Komisi Informasi Pusat juga telah menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan peserta dari perwakilan komunitas tunanetra Bandung beberapa waktu yang lalu," pungkas Mahendro.
 
Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm