Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru, Informasi Lengkap!

18 September 2023 12:00 WIB
ilustrasi KK, Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru
ilustrasi KK, Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru ( Tribun WOW)

Sonora.ID - Artikel ini akan mengulas tentang syarat dan cara membuat kartu keluarga (KK) baru yang bisa diikuti.

KK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

KK berisi informasi tentang data Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga.

Saat seseorang menikah atau pindah domisili, biasanya diperlukan untuk membuat KK baru.

Berikut syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Cek di Sini

Syarat Membuat KK Baru

Dikutip dari laman Kompas.com,  ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru, antara lain:

  • Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan
  • Formulis berkas F1-01 yang telah diisi
  • Fotokopi akte kelahiran seluruh anggota keluarga

Syarat Membuat KK Baru untuk yang Baru Menikah

Untuk pasangan yang baru menikah, syarat membuat KK adalah:

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm