- KK asli (dari suami dan istri)
- Surat keterangan pindah domisili
- KTP
- Fotokopi buku nikah
Syarat Membuat KK Baru karena Pindah Domisili
Untuk keluarga yang pindah domisili, juga harus mengurus pembuatan KK baru, dengan syarat:
- Surat keterangan pindah domisili
- KK lama yang asli
- KTP asli
Cara Membuat KK Baru
Setelah syarat terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk membuat KK baru:
- Mendatangi kantor Dukcapil tempat domisili terdekat
- Melengkapi berkas dan syarat
- Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil oleh petugas
- Jika sudah dipanggil, sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin membuat KK baru dan menyerahkan berkas dan syarat yang telah disiapkan
- Petugas akan memeriksa berkas yang ada. Jika sudah lengkap, proses pembuatan KK akan dilakukan
- Proses ini membutuhkan waktu sampai diinput ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru
- Setelah KK baru dicetak, Kepala Dinas setempat akan menandatanganinya
- Selesai. Dokumen KK yang baru sudah didapatkan
Demikian ulasan tentang syarat dan cara membuat KK baru. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News