Tak Serta Merta Dapat, Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Melewati Verifikasi

18 September 2023 14:40 WIB
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo (dok)
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Seakan tak mau ketinggalan, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin turut ambil dalam rangka memperingati Hari Jadi (Harjad) Ke-497 Kota Banjarmasin. 

Terhitung sejak 7 September - 30 November 2023, BPKPAD memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda kepada masyarakat.

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, sebagai payung hukum, kebijakan itu juga telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.

Baca Juga: Pemadanan Data NPWP ke NIK di Wilayah Suluttenggomalut Capai 85 Persen

"Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya," ucap Edy Wibowo.

Ia menjelaskan, besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan bervariasi, sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan.

"Misalnya PBB P2 dan reklame mendapat keringanan sebesar 10 persen, terhitung dari masa pajak tahun 2020 sampai tahun 2022," ungkapnya. 

Sementara pengurangan pajak pokok daerah lanjut Edy sebesar 25 persen, dari tahun 2019 dan di bawah tahun itu. 

"Proses pengajuan pengurangan pokok pajak dilakukan melalui sistem aplikasi," pungkasnya.

Meski demikian, tak semua wajib pajak menurut Edy bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. 

Dimana setiap pajak akan diminta mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak terlebih dulu. Kemudian akan dilakukan verifikasi. 

"Hal itu guna menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak yang diselenggarakan oleh Pemko Banjarmasin," tuntasnya.

Baca Juga: Bendahara Desa di Karanganyar Terima Apresiasi dari DJP Jateng II

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Seakan tak mau ketinggalan, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin turut ambil dalam rangka memperingati Hari Jadi (Harjad) Ke-497 Kota Banjarmasin.