Syarat dan Cara Membuat SKCK 2023 Lengkap dengan Rincian Biaya

19 September 2023 14:30 WIB
ilustrasi SKCK, Syarat dan Cara Membuat SKCK 2023
ilustrasi SKCK, Syarat dan Cara Membuat SKCK 2023 ( Tribun)

Sonora.ID - Simak ulasan artikel tentang syarat dan cara membuat SKCK 2023 lengkap yang perlu diperhatikan.

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK diterbitkan oleh kepolisian, bisa dari polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.

Saat ini, SKCK menjadi syarat untuk melamar pekerjaan di berbagai instansi, perusahaan hingga dalam pendaftaran CPNS 2023.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan harus diperpanjang jika sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru, Informasi Lengkap!

Syarat Membuat SKCK 2023

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat buat SKCK 2023 berdasarkan tempat pengajuannya, yaitu Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Syarat membuat SKCK 2023 di Polsek:

  • KTP asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memiliki KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan pakaian sopan dan berkerah dengan menampilkan wajah secara utuh tanpa aksesoris. Jika menggunakan jilbab, pas foto tetap harus menampakkan wajah secara utuh

Syarat membuat SKCK di Polres:

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm