Bursa Karbon Indonesia Resmi Diluncurkan

26 September 2023 12:30 WIB
Peluncuran IDXCarbon yang dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/9).
Peluncuran IDXCarbon yang dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/9). ( Sonora Jakarta/Stefani Windi)
 
Sonora.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon).
 
Peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/9). 
 
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP 77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui
Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan
yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. 
 
"IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Melalui penyediaan platform yang mengedepankan pengalaman pengguna, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari perdagangan karbon," turur Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Iman Rachman, dalam keterangan resminya di Jakarta.
 
 
Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana.
 
Saat ini, terdapat 4 (empat) mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
 
IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI)
milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi
perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
 
Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang
memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia.
 
Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id
 
Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.
 
Pada perdagangan karbon perdana hari ini sampai dengan pukul 11.00 WIB, IDXCarbon mencatatkan
perdagangan karbon sebanyak 459.495 ton Unit Karbon dan terdapat sebanyak 24 kali transaksi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm