Kartu Prakerja Gelombang 61: Besaran Insentif, Syarat Daftar, dan Cara Mendaftar

26 September 2023 15:45 WIB
Besaran insentif, syarat daftar, dan cara mendaftarnya.
Besaran insentif, syarat daftar, dan cara mendaftarnya. ( )

Sonora.ID - Pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 61 secara resmi telah dibuka pada Jumat (22/9/2023). Berikut ini besaran insentif, syarat daftar, dan cara mendaftarnya.

Hal tersebut telah diumumkan melalui Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Siapa yang nungguin gelombang 61? Udah dibuka nih Sob! Yuk klik 'Gabung Gelombang' di dashboard Prakerja kamu?" tulis Prakerja.

Dilansir dari Kompas.com, pendaftaran Kartu Prakerja dibuka setiap dua minggu mulai pada Jumat (25/8/2023) pukul 12.00 WIB.

Bagi kamu yang belum mendapatkan kesempatan dari gelombang sebelumnya, kamu bisa mencobanya lagi kali ini.

Baca Juga: Segera Daftar: Kartu Prakerja Gelombang 61 Ditutup Malam Ini

Mengutip dari laman prakerja.go.id, program kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Selain itu, apabila mengikuti program Kartu Prakerja, peserta juga akan mendapatkan insentif yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan pertama dan telah menyambungkan rekening bank atau e-money.

Besaran insentif yang akan didapatkan sekitar Rp 4,2 juta. Rinciannya antara lain biaya pelatigan Rp 3,5 juta. Adapun insentif yang diberikan setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif pengisian survei Rp 50.000 yang disebutkan sebanyak dua kali.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm