Sonora.ID - Cara pepanjang SIM online kini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa diunduh melalui gawai.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot antri atau mendatangi SAMSAT.
Dilansir dari laman Digital Korlantas, perpanjangan SIM ini dilakukan melalui layanan SINAR yang merupakan singkatan dari SIM Nasional Presisi.
Adapun SIM yang sudah diperpanjang tidak perlu diambil ke SAMSAT karena akan langsung dikirim ke rumah.
Baca Juga: Cara Perpanjang Sim C Lengkap dengan Biaya Serta Syarat-Syaratnya
Lantas, apa saja syarat perpanjangan SIM Online?
Syarat Perpanjang SIM Online
Beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online yakni:
Sebagai keterangan, tes RIKKES Jasmani filakukan melalui situs erikkes.id dan tes psikolgi melalui app.eppsi.id.
Cara Perpanjang SIM Online
Sebelum memperpanjang, pastikan bahwa Anda memulai proses perpanjangan setidaknya 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca Juga: Contoh Soal Ujian Teori SIM C, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Adapun langkah-langkah perpanjang SIM online yakni sebagai berikut.
Semoga syarat dan cara perpanjang SIM online via Digital Korlantas POLRI di atas dapat membantu Anda.