Ayo, Kita Hentikan Aktifitas BBM Ilegal! Demi Terwujudnya Keamanan dan Kemakmuran Rakyat

12 Oktober 2023 14:25 WIB
Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo usai meninjau kapal
Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo usai meninjau kapal ( Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sonora.ID – Pada hari Jumat, 22 September 2023 dini hari, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera selatan melalui Subdit Tipidter mengamankan sebuah kapal SPOB Dinar Jaya yang dikelola oleh PT. Teladan Makmur Jaya.

Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo usai meninjau kapal tersebut menjelaskan bahwa kapal Dinar Jaya diamankan karena mengangkut minyak yang diduga sulingan masyarakat.

Minyak sulingan tersebut tidak murni sulingan, akan tetapi dioplos dengan minyak SPBU dengan perbandingan tiga minyak SPBU dioplos dengan tujuh minyak sulingan rakyat.

“Tanggal 22 dini hari, Direktorat Krimsus Polda Sumatera Selatan melalui subdit tipidter mengamankan sebuah kapal Dinar Jaya yang dikelola oleh PT. Teladan Makmur Jaya. Disini ada SKK Migas, KSOP, Pertamina Hulu, dari KSOP yang bertanggung jawab terhadap keamanan pelayaran dan keselamatan pelayaran," ujarnya.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Kapal Penyelundup BBM Ilegal asal Muba

"Kapal ini tidak pernah melapor, jadi administrasinya pun ketika dilakukan pemeriksaan di dalam kapal tidak terdapat dokumen apapun, seluruh awak kapalnya melarikan diri. Jadi kita lagi telusuri kapal ini milik siapa. Muatan yang diangkut oleh kapal ini adalah minyak yang diduga adalah minyak hasil sulingan masyarakat. Sopirnya tadi sudah diamankan, dia mengakui sudah dua kali mengisi ke dalam kapal." lanjutnya.

"Kemudian kenapa kita melakukan hal ini? Minyak sulingan rakyat itu berbahaya, kemudian dalam memenuhi kebutuhan konsumennya yang dijual secara ilegal, minyak ini tidak murni sulingan, jadi dioplos dengan menggunakan minyak SPBU, dengan perbandingan setidaknya tiga minyak SPBU dioplos dengan tujuh minyak sulingan rakyat, jadi kalau tiga ton disuling dengan tujuh ton. Nah, di situ juga sudah ada kerugian negara,” ujarnya menambahkan.

Kapolda mengatakan bahwa masalah utamanya adalah masalah ekonomi, masyarakat butuh makan, dan terdapat disparitas harga ketika masyarakat yang mengambil minyak dari perut bumi menjualnya ke Petro Muba, harganya lebih murah dibandingkan menjualnya ke tempat-tempat penyulingan rakyat, namun Rachmad menegaskan bahwa segala penambangan minyak harus masuk ke negara dan pajaknya untuk kemakmuran rakyat.

"Tadi kita sudah ngobrol-ngobrol, permasalahan ini dimana? permasalahannya masyarakat ini butuh makan. Masyarakat yang mengambil minyak dari perut bumi, yang diperoleh melalui sumur-sumur minyak itu, sebenarnya kalau dia jual ke Petro Muba, itu akan masuk ke Pertamina, tetapi ada disparitas harga yang cukup tinggi, Pertamina beli dari Petro Muba itu hanya tujuh puluh persen dari harga ICP (Indonesia Crude Price) sekitar kurang lebih empat ribu dua ratus lima puluh rupiah, kemudian Petro Muba beli dari masyarakat itu delapan puluh dua persen. Jadi yang dibayarkan kepada Pertamina jadi kurang lebih hanya tiga ribu lima puluh rupiah,  Sedangkan kalau masyarakat yang mengambil dari sumur itu dijual ke penyulingan, dibeli oleh penyulingan, penyulingan satu drum  dua ratus liter itu seharga satu juta dua ratus, Jadi per-liter nya enam ribu rupiah, ada selisih harga disitu dua ribu sembilan ratus lima puluh."

"Nah sudah saya sampaikan kepada pimpinan skk migas supaya ngobrol dengan kementrian ESDM, dengan Pertamina harganya disesuaikan. Jadi kalau Polri melakukan penertiban terhadap tempat penyulingan ilegal, masyarakat juga mendapat harga yang baik dari Petro Muba, jadi disparitasnya tidak terlalu tinggi.Tadi kalau kita hitung disparitas harganya ada dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah kalau itu dijual langsung ke penyulingan, dibeli 6.000. kalau dibeli oleh Petro Muba harganya 3.050 rupiah. kita tetap akan melakukan penegakan hukum. Jadi saya juga menghimbau kepada masyarakat yang melakukan kegiatan ilegal ini untuk dihentikan,terutama yang di penyulingan di tempat-tempat masak itu dan yang didistribusinya. pengusaha pun akan terancam pidana kalau dia menggunakan minyak yang bukan minyak dari Pertamina. Jadi kita menghimbau supaya sama sama kita menjaga minyak kita ini sepenuhnya masuk ke negara, kemudian nanti hasil pajaknya bisa digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,” bebernya.

Baca Juga: Berhasil Ungkap BBM Ilegal dan LPG Bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Sumut

Kapolda menjelaskan bahwa komsumen kapal Dinar Jaya adalah kapal-kapal tugboat yang menarik batubara.

Minyak-minyak  ilegal yang berangkat dari sumatera Selatan dikirim ke pulau Bangka Belitung, ke Kalimantan bahkan ke pulau jawa untuk menggerakan mesin-mesin pertambangan illegal.

“Jadi konsumennya itu, yang di kapal ini adalah kapal-kapal tugboat yang menarik batubara, mungkin saja tindakan ini tidak diketahui oleh pemilik tugboat tapi dilakukan dibawah tangan antara nahkoda tugboat dengan nahkoda kapal tangker Dinar Jaya ini. Mungkin saja masih ada kapal-kapal Dinar Jaya lainnya. beberapa waktu lalu juga ada kapal pengangkut minyak yang tertangkap di Bangka Belitung, kita juga sudah berkordinasi dengan kepolisian daerah bangka belitung, kemungkinan minyak-minyak yang berangkat dari Sumatera Selatan ini digunakan untuk menggerakkan mesin-mesin penambangan timah ilegal di Bangka Belitung, jadi sangat luas sekali. bahkan saya juga pernah mendapat informasi minyak dari Sumatera Selatan ini sampai ke Kalimantan untuk tambang-tambang batubara di Kalimantan, bahkan juga sampai ke jawa. Tujuh truk yang kemarin diamankan oleh krimsus itu enam diantaranya mau menuju ke Lampung. nah jadi saya minta rekan-rekan media bersama-sama masyarakat, sama-sama kita jaga kapal ini, kemudian pergerakan-pergerakannya,  yang jelas komitment dari jajaran polda sumatera selatan akan terus tetap melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktek minyak illegal,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Polisi Supriadi menambahkan bahwa Polda Sumatera Selatan berupaya tidak ada lagi masyarakat yang menjual minyak mentah ke agen-agen penyulingan, kepolisian akan menindak tegas siapapun yang melakukan penyulingan minyak mentah.

“Jadi kita berupaya agar tidak ada lagi masyarakat yang menjual kepada agen – agen refinery, jadi kita tidak beri peluang kepada mereka untuk memasak minyak-minyak mentah dari masyarakat. Jadi kita melaksanakan razia-razia di lapangan, akan kita proses kalau tertangkap atau kedapatan ada yang melaksanakan refinery. kita tangkap, kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Supriadi menjelaskan bahwa Minyak hasil sulingan illegal tidak sesuai standar dan dapat merusak mesin-mesin kendaraan yang membeli bbm tersebut.

“Iya, dampaknya kalau hasil masakan dari refinery itu kan tidak matang, tidak sesuai standar, yang pasti akan merusak mesin mesin kendaraan yang membeli BBM tersebut. mereka tidak ada PAD nya ke Kita, kan tidak ada pajak ke negara, makanya kita tindak yang bersangkutan,” urainya.

Supriadi menghimbau kepada Masyarakat yang masih melakukan penyulingan agar  segera menghentikan kegiatannya karena Kapoda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo berjanji akan menindak tegas segala penyimpangan terutama penyulingan illegal.

“Harapannya kepada masyarakat yang masih bekerja refinery jangan melaksanakan lagi, karena kasihan masyarakat menjadi korban, nanti kendaraan- kendaraan jadi rusak karena menggunakan bahan bakar dari refinery tersebut. Pada prinsipnya pak Kapolda akan menindak tegas segala penyimpangan terutama refinery,” pungkasnya.

Baca Juga: Berkat Banpol, Polres OKU Berhasil Ungkap Penimbunan BBM ilegal

Perihal pertambangan minyak illegal di Sumatera Selatan, Pengamat Ekonomi Sumsel, Idham Cholid mengatakan bahwa pertambangan minyak illegal di Sumatera Selatan banyak terjadi di daerah-daerah yang punya potensi bahan bakar yang cukup besar terutama di sumur-sumur lama  yang sudah tidak digunakan lagi oleh perusahaan sebelumnya. Bahkan sekarang masyarakat mencari sendiri sumur-sumur baru sehingga pertambangan minyak illegal semakin banyak.

“Jadi kalau kita bicara refinery ilegal atau illegal drilling yang ada di Sumatera Selatan, sebenarnya kita lebih banyak terjadi di daerah-daerah yang punya potensi bahan bakar yang cukup besar terutama sumur- sumur lama yang sudah tidak digunakan lagi oleh perusahaan-perusahaan sebelumnya. Di Sumatera Selatan sendiri sebenarnya kalau kita lihat itu banyak terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Nah, permasalahannya adalah sumur-sumur lama tersebut sudah tidak dilakukan eksploitasi kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat secara ilegal, tapi dalam perjalanannya ternyata bukan cuma memanfaatkan sumur-sumur ilegal masyarakat, ternyata sekarang sudah mencoba mengeksploitasi, mengeksplorasi, mencari sumur-umur baru sehingga pertambangan ilegal atau illegal drilling semakin lama semakin banyak,” ujarnya.

Idham menjelaskan bahwa pertambangan minyak illegal memiliki beberapa dampak negatif terhadap sumatera selatan, diantaranya adalah dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu pertambangan minyak illegal memiliki resiko keselamatan yang tinggi. Kualitas bbm yang dihasilkan dari pertambangan minyak illegal tidak standard sehingga dapat merusak mesin kendaraan apabila dipakai dalam waktu yang cukup lama.

“ Kalau kita bicara secara umum, maka kegiatan illegal drilling

itu biasanya akan menyebabkan pengrusakan lingkungan, karena ini sifatnya adalah lebih banyak tradisional. Teknologi yang digunakan juga masih sangat tradisional dan sederhana, sehingga masyarakat tidak pernah berpikir terkait dengan yang namanya lingkungan. Yang kedua ini yang sering kita temukan, ketika kita melihat berita-berita atau kasus-kasus di mana illegal drilling karena tadi menggunakan teknologi yang sifatnya sederhana, keselamatan masyarakat yang melakukan kegiatan illegal drilling itu tidak pernah dipikirkan sehingga beberapa kasus, kalau kita lihat ada beberapa sumur yang sampai meledak kemudian menimbulkan kebakaran. Bahkan ada beberapa kasus sumurnya susah untuk dipadamkan. Tentunya ini akan mengancam keselamatan masyarakat. Apakah itu pekerjanya atau masyarakat yang ada di sekitar. Nah, yang ketiga, kalau kita lihat bahwa hasil dari ilegal refinery ini sebenarnya kan dijual oleh masyarakat. Nah, sebelum dijual itu akan dicampurkan dengan komponen atau cairan-cairan kimia. Bisa kita bayangkan kalau seandainya kendaraan kita mengkonsumsi bahan bakar hasil ilegal drilling tentunya dalam jangka panjang dia akan merusak mesin karena tidak baik bagi kendaraan kita,” bebernya.

Idham mengatakan bahwa setiap ada penggunaan bahan bakar bagi kendaraan ada pajaknya, bila masyarakat menggunakan BBM illegal maka pemerintah tidak bisa mendeteksi seberapa besar BBM yang digunakan, akibatnya pajak atas penjualan bahan bakar tersebut tidak bisa dipungut pemerintah.

Baca Juga: Satu Unit Kapal Tangker Pengangkut BBM Ilegal, Di Amankan Polairud Polda Sumut di Belawan  

“Nah, kalau kita bicara langsung kepada dampaknya terhadap pemerintah dalam hal ini provinsi. Setiap ada penggunaan bahan bakar bagi  kendaraan itu ada pajaknya. Nah, kalau seandainya.

Masyarakat menggunakan bahan bakar yang sifatnya ilegal drilling ini, maka pemerintah daerah tidak bisa mendeteksi seberapa besar atau seberapa banyak BBM yang digunakan. Hal kedua akibatnya adalah pajak atas penjualan bahan bakar tersebut tidak bisa dipungut karena dia sifatnya ilegal. Kalau kita misalkan BBM yang dijual oleh Pertamina, maka kita akan tahu berapa banyak yang dijual jenisnya seperti apa, kemudian berapa banyak pajak yang timbul akibat dari penjualan bahan bakar tersebut. Nah di illegal drilling itu tidak bisa kita lakukan sehingga bagi pemerintah daerah ini tentunya merugikan dari sisi pendapatan, pemerintah tidak bisa mendapatkan pendapatan pajak dari bahan bakar kendaraan bermotor,” bebernya.

Idham menambahkan bahwa pertambangan minyak illegal juga dapat menyebabkan konflik sosial. Masyarakat di satu kelompok atau desa bisa berkonflik dengan masyarakat kelompok atau desa lain karena berebut area pertambangan illegal.

“Ada yang menarik juga, ternyata ada beberapa kasus di illegal drilling atau refinery illegal ini menyebabkan konflik sosial antar masyarakat. Kita tentunya sering mendengar bahwa ada konflik antara kelompok satu dengan kelompok lain, bahkan ada beberapa kasus antara desa satu dengan desa yang lain karena rebutan daerah di mana mereka akan melakukan kegiatan refinery ilegal atau illegal drilling ini.Nah, tentunya ini harus kita selesaikan untuk ke depannya. Hal-hal ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Idham menyebutkan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi pertambangan minyak illegal ini namun kembali ujung tombaknya adalah pemerintah daerah yang memiliki wilayah dan masyarakat yang melakukan pertambangan illegal. Masyarakat harus menyadari bahwa kegiatan yang mereka lakukan adalah illegal. Mereka harus siap dengan permasalahan hukum  dan bisa didenda atau dipenjara.

“Saya rasa pemerintah sudah melakukan upaya yang cukup banyak. Hal ini dituangkan dalam instruksi presiden dalam kaitannya dengan penataan sumur tua dan sumur rakyat. Namun permasalahannya ketika diimplementasikan maka ujung tombak dari kegiatan ini adalah pemerintah daerah, karena apa?, karena pemerintah daerah adalah pemerintah yang memiliki wilayah, kedua pemerintah daerahlah yang memiliki masyarakat yang melakukan illegal drilling tadi, artinya kan yang di depan sekali dalam implementasi kebijakan ini adalah pemerintah daerah, dalam hal ini kalau di Muba ya, pemerintah Muba. Saya yakin pemda Muba sudah melakukan banyak hal. Bekerja sama dengan TNI/Polri, melakukan sosialisasi, kemudian melakukan beberapa hal yang terkait dengan illegal drilling sehingga masyarakat semakin lama, semakin dipersempit ruang geraknya untuk melakukan kegiatan illegal drilling, termasuk bantuan atau support dari SKK Migas. Jadi SKK Migas juga setahu saya juga banyak melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi, pengawasan, dan hal-hal lain yang terkait dengan illegal drilling ini. Nah, tentunya bagi masyarakat sendiri harus menyadari bahwa kegiatan yang mereka lakukan ini adalah yang sifatnya illegal. Apa maknanya?, kalau illegal berarti kita harus siap-siap untuk berhadapan dengan permasalahan hukum. Artinya, ujungnya kalau permasalahan hukum berarti kita bisa kena denda, kita bisa kena panjara, dan hal-hal lainnya,” jelasnya.

Idham berharap semoga kedepan kegiatan pertambangan minyak ilegal ini tidak terjadi lagi. kegiatan ini hanya menguntungkan beberapa kelompok saja tentunya orang-orang yang punya modal dan orang yang mendapat keuntungan dari menjual BBM illegal ini sementara masyarakat sendiri hanya sebagai pekerja dengan resiko tinggi, jangan sampai penegakan hukum hanya dikenakan terhadap masyarakat cuma sebagai pekerja saja tapi juga ke orang-orang yang mengusahakan kegiatan ini.

Baca Juga: Polda Sumsel Berhasil Ungkap BBM Ilegal Dipandang Besar

“Harapannya tentu kalau kita bicara illegal drilling atau refinery illegal ini, itu tidak akan terjadi lagi ke depan atau di kemudian hari. Kegiatan ini hanya menguntungkan beberapa kelompok, tentunya orang-orang yang punya modal, orang-orang yang mendapatkan keuntungan menjual hasil-hasil dari refinery illegal tadi, atau illegal drilling, sementara masyarakat sendiri itu cuma sebagai pekerjanya dengan resiko yang tinggi, tentunya tadi kalau kita bicara kaitanya dengan resiko akan terjadi kebakaran, meledak dan yang lain, itu adalah resiko yang akan dihadapi masyarakat. Tapi yang mendapatkan keuntungan besar adalah orang-orang yang ada di balik bisnis ini. Hal ini yang tentunya harus kita selesaikan bahwa jangan sampai penenggakan hukum itu cuma dikenakan terhadap masyarakat yang cuma sebagai pekerja, orang-orang yang punya modal atau yang mengusahakan atau rantai pasok dari kegiatan ini, itu harusnya segera di putus.

Pasti masyarakat, pemerintah tahu siapa dalangnya kalau bahasa kita itu. Dalangnya itu yang sebenarnya harus kita jerat, jangan cuma masyarakat saja sehingga kegiatan ini bisa berhenti.

Yang kedua, harapan saya ketika pemerintah men stop kegiatan illegal drilling ini, atau refinery illegal ini maka pemerintah juga harus menyiapkan kegiatan atau aktivitas ekonomi lainnya bagi masyarakat. Tentunya ketika tambangnya ditutup, atau illegal drillingnya ditutup maka mereka tidak punya pendapatan lagi.

Pemerintah daerah harusnya sudah menyiapkan skenario-skenario apa yang harus dilakukan bagi masyarakat atau keluarga yang terdampak. Apakah mereka diberikan, misalkan bantuan permodalan, pelatihan atau ketrampilan, sehingga mereka tidak lagi mengulangi kegiatan-kegiatan illegal drilling,” pungkasnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sumatera Selatan dan jajarannya dalam menindak para pelaku penyalahgunaan BBM secara illegal , menurutnya penindakan secara tegas tersebut menciptakan tatanan yang lebih tertib dalam pengelolaan BBM bersubsidi, masyarakat juga lebih tenang dalam berusaha.

Pertamina menghimbau kepada pelaku industri agar menggunakan BBM industri resmi dari Pertamina  yang terjamin dan selalu terjaga ketersediaannya, serta tidak menggunakan BBM ilegal maupun BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM bersubsidi tersebut. Selain itu pengusaha akan merugikan dirinya sendiri karena menggunakan BBM ilegal.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm