Satu Unit Kapal Tangker Pengangkut BBM Ilegal, Di Amankan Polairud Polda Sumut di Belawan 

6 Desember 2022 11:10 WIB
 Satu unit kapal Tangker diamankan karena kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Satu unit kapal Tangker diamankan karena kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. ( )

Medan, Sonora.ID - Di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo Bandar Deli, Belawan. Satu unit kapal Tangker diamankan karena kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Adapun, Tiga tersangka, yakni Edi Syahputra (34), warga Kabupaten Langkat, Ayen (27), warga Kwala Besilam, Langkat dan Lesmana Widodo (22), warga Deliserdang turut diamankan dan dilakukan penahanan.
 
“Pengungkapan itu berawal informasi diterima Polairud Polda Sumut bersama Baharkam Polri adanya pengisian BBM dari mobil tangki ke kapal di dermaga pelabuhan umum Pelindo bandar Deli Belawan,” ungkap Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi mengatakan, Senin (5/12/2022).
 
Informasi berharga tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara.
 
“Di lokasi petugas melihat kapal itu sedang melaksanakan bunker (penyimpanan) dari dua unit mobil tangki yang sudah berada di samping kapal,” imbuhnya.
 
 
Kemudian, petugas memeriksa mobil tangki BK 9077 LM yang dikemudikan Edi Syahputra, kedapatan mengangkut 16.000 liter BBM, dan mobil BK 9530 CE dikemudikan Lesmana Widodo berisi 18.000 liter.
 
“Kedua sopir truk pengangkut BBM tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen sehingga ditahan di Mapolairud Polda Sumut,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, Kapal tangker itu juga diamankan bersama seorang pria bernama Ayen karena tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin transportir laut.
 
“Modus operandi yang dilakukan dengan membeli minyak mentah dari Aceh lalu dioplos di Kabupaten Langkat. Kemudian BBM yang tidak sesuai standard Pertamina itu dikirim ke Pekanbaru melalui Belawan,” katanya.
 
Sementaraitu, Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar Pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm