Aset Pemkab PPU di Kecamatan Sepaku Akan di Hibahkan ke Pemerintah Pusat

15 Oktober 2023 12:15 WIB
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir ( )
 
PENAJAM, Sonora.ID - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) segera menyerahkan aset yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 595 Miliar kepada Pemerintah Pusat.
 
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mana beberapa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti di Kecamatan Sepaku akan segera diserahkan dalam bentuk hibah.
 
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan, pihaknya juga sudah merespon surat dari Otorita IKN terkait penyampaian data aset pada 30 Agusutus 2023 lalu.
 
“Kalau ditotal dari data aset tersebut, nominalnya kurang lebih sebesar Rp 595 miliar dan tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya, Rabu (11/10/2023).
 
 
Seperti, aset fasilitas pendidikan termasuk sekolah-sekolah, fasilitas kesehatan serta guest house. Hingga aset dalam bentuk tanah, bangunan, jalan dan irigasi.
 
“Tindaklanjutnya masih berupa data awal,” ucapnya.
 
Namun proses yang saat ini berjalan, sedang dalam tahap rekonsiliasi bersama SKPD terkait untuk melakukan pembaharuan data.
 
“Karena data yang kita berikan kemungkinan besar juga ada yang sudah rusak dan lain sebagainya,” tuturnya.
 
Setelah itu, nanti, lanjutnya, BKAD akan mengadakan rekonsiliasi juga bersama Otorita IKN.
“Karena, datanya juga masih berbentuk sementara berdasarkan data dari kami,” urainya.
 
Setelah itu, lanjutannya, pastilah ada rekonsilisasi untuk melakukan pembaharuan data tersebut.
 
“Makanya kita petakan dulu, kita tarik semua data–data yang ada untuk kita sampaikan kembali data–data tersebut,” imbuhnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm