Susunan Upacara Hari Santri Nasional 2023 Lengkap dengan Pedomannya

18 Oktober 2023 17:06 WIB
Susunan Upacara Hari Santri Nasional 2023 Lengkap dengan Pedomannya.
Susunan Upacara Hari Santri Nasional 2023 Lengkap dengan Pedomannya. ( Kemenag RI)

Di bawah ini informasi mengenai panduan atau pedoman pelaksanaan peringatan Hari Santri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

(A) Umum

1. Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

2. Bahwa untuk memperingati Hari Santri, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

(B) Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.

(C) Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.

(D) Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 2. Keputusan Presiden Nornor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm