Cara Cek BI Checking Sendiri, Kini Sudah Beralih jadi SLIK OJK

24 Oktober 2023 13:50 WIB
Ilustrasi cara cek BI Checking atau SLIK OJK.
Ilustrasi cara cek BI Checking atau SLIK OJK. ( Pixabay/Kevin Schneider)

Sonora.ID - Cara cek BI Checking sendiri kini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online melalui HP atau gadget lainnya, maupun secara offline.

Namun, perlu diketahui bahwa kini, layanan terkait BI Checking sudah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018.

Adapun nama layanan perpindahan BI Checking ini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Oleh karena itulah, istilah BI Checking sekarang bergeser dengan sebutan SLIK OJK meski kedua maksudnya tetap sama.

Baca Juga: 9 Cara Cek Nomor Smartfren Lengkap dan Mudah

Untuk mengecek BI Checking atau SLIK OJK pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, yakni:

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • E-mail aktif.
  • Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.

Cara Cek BI Checking Online

Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online dilakukan melalui laman iDebku. Berikut langkahnya.

  1. Buka halaman https://idebku.ojk.go.id melalui peramban web.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran" di halaman utama.
  3. Lakukan pengecekan ketersediaan layanan dengan mengisi semua informasi yang diperlukan pada halaman pendaftaran.
  4. Klik "Selanjutnya."
  5. Isi semua informasi pendaftaran yang diperlukan.
  6. Lakukan proses BI Checking.
  7. Unggah salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  8. Ikuti petunjuk untuk mengunggah foto diri.
  9. Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran dan informasi lainnya.
  10. Periksa status permohonan BI checking melalui "Status Layanan."
  11. OJK akan memproses hasil BI checking dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Cara Cek BI Checking Offline

Selain secara online, Anda juga dapat melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.

  1. Kunjungi kantor OJK terdekat.
  2. Ajukan permintaan formulir untuk informasi debitur.
  3. Pastikan Anda membawa semua dokumen pendukung yang diperlukan.
  4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas OJK.
  5. Tunggu OJK melakukan pengecekan untuk memastikan formulir dan dokumen pendukung sesuai dan lengkap.
  6. Setelah persyaratan terpenuhi, hasil iDeb yang diminta akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan saat melakukan registrasi.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Klik Link Berikut!

Itulah tadi cara cek BI Checking sendiri yang kini sudah beralih menjadi SLIK OJK. Semoga membantu!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm