Selenggarakan Workshop Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham: Pemerintah Hadir Memberikan Solusi

26 Oktober 2023 20:57 WIB
( )

Sonora.ID - Dalam menggesa persebaran informasi mengenai peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2022 khususnya untuk Pewarganegaraan Indonesia hasil kawin campur, Kanwil Kemenkumham Riau menyelenggarakan workshop Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pewarganegaraan, pada Rabu (25/10/2023).

Kepala Kanwil Kemenkumhan Riau yang di wakili Johan Manurung selaku Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi manusia Riau dalam sambutannya menyampaikan, sebagai salah satu provinsi yang menjadi pintu kenegara-negara tetangga sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat luar.

Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Provinsi Riau dan di sertai orang-orang asing yang bekerja, menetap dan bahkan berkeluarga di bumi melayu ini sehingga terjadi permasalahan yang kompleks terhadap kewarga negaraan.

“Status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warga negara dengan dimilikinya status kewarganegaraan maka seseorang akan memiliki kepastian hukum” ujar Johan.

Baca Juga: BRIN Kampanyekan Penggunaan Produk dalam Negeri Untuk Bangkitkan UMKM

Lebih lanjut johan menjelaskan dengan ada kepastian hukum bagi warga negara maka hak-haknya di hadapan hukum dapat terpenuhi, oleh sebab itu hukum harus dapat memberi solusi dari setiap permasalahan yang terjadi dari kewarganegaraan.

“Selain itu warga negara indonesia dalam represting pewarganegaran atau warga negara asing yang menjadi warga negara indonesia melalui naturalisasi atau perkawinan dengan WNI dimana memenuhi persyaratan minimal tinggal di indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut dan memenuhi persyaratan administrasi seperti membayar PNBP, buku nikah, surat keterangan keimigrasian, SKCK dari mabel POLRI, surat kesehatan jasmani dan rohani dan surat pendukung lainnya” terang Johan.

Ia menambahkan saat ini terdapat 5.390 jumlah anak yang tidak mendaftar sebagai subjek anak berkewarganegaraan ganda dan anak yang mendaftar tapi belum memiliki kewarganegaraan  RI yang tersebar di seluruh indonesia.

“Oleh karena itu kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan ini berdasarka ketentuan peralihan pasal 41 UU No 12 tahun 2006 telah terlampaui, UU akan tetap memberikan jalan untuk mewujudkan ke inginan tersebut melalui prosedur pewarganegaraan atau naturalisasi dengan memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 8 UU No 12 Tahun 2006, hal ini di putuskan dalam keputusan mahkamah konstitusi” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama turut hadir Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, ia menyampaikan dengan adanya kegiatan workhshop yang ditaja Kanwil Kemenkumham Riau ini informasi bisa tersampaikan kepada anak-anak Indonesia yang termasuk kedalam kategori Pasal 3A PP 21 Tahun 2022.

“Dengan adanya kegiatan ini agar bisa menginformasikan khususnya tentang batas waktu dari peraturan pemerintah ini hingga 31 Mei 2024 sehingga anak-anak indonesia bisa mendaftar dan mencari solusi dari kendala perlengkapan dokumen terkait ”

Ia juga menyampaikan agar nantinya bisa mencari solusi terkait kendala-kendala dari dokumen pasal 3A PP 21 Tahun 2022, khussnya terkait ketentuan  terkait waktu tinggal di indonesia baik selama 5 tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Baca Juga: Sekda Landak Berharap Pelaku UMKM Bisa Memanfaatkan KUR

PenulisAdi Candra
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm