Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemkab Landak

31 Oktober 2023 15:30 WIB
Plh. Sekda Landak Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pengaduan Masyarakat dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Landak.
Plh. Sekda Landak Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pengaduan Masyarakat dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Landak. ( Diskominfo Kab. Landak)

LANDAK - Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Pengaduan Masyarakat dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2023, dibuka langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Kamis (26/10/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPK RI melalui Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK atau yang mewakili, Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD dan para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, Kepala BPS Kab. Landak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Direktur RSUD Landak, Direktur PERUMDA Tirta Landak, Direktur KPN Landak Bersatu, Direktur PT. Landak Barajaki, Kepala KADIN Landak, Kepala Puskesmas Landak, perwakilan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA sederajat Kec. Ngabang, Kepala Desa se-Kabupaten Landak, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatannya, Plh. Sekda Landak Theresia Limawardani menyampaikan tujuan kegiatan tersebut yaitu merupakan upaya untuk melanjutkan perjuangan dalam mencegah dan memberantas korupsi serta perjuangan dalam meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak-hak asasi manusia di negeri tercinta ini.

“Hal ini tentu diniatkan bukan hanya acara yang bersifat seremonial, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan aksi-aksi nyata, secara bersama-sama khususnya di Kabupaten Landak,” kataTheresia.

Lebih lanjut Theresia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.

“Kedua regulasi tersebut disusun sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam penyempurnaan dan/atau optimalisasi Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Publik Nasional. Pemerintah Kabupaten Landak memiliki beberapa layanan dalam rangka mencegah perilaku korupsi, beberapa sistem pelaporan tersebut adalah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG Kabupaten Landak), Pengaduan Masyarakat, SP4N-LAPOR, dan Whistleblowing System (WBS),” kata Theresia.

Terkait dengan pelayanan masyarakat, Theresia berharap masyarakat bisa lebih mudah melakukan pengaduan lewat transformasi digital yang saat ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah lewat kanal - kanal yang disediakan. 

Dia berharap dengan transformasi digital yang sedang berlangsung akan merubah interaksi antara pemerintah dan masyarakat serta menghadirkan tuntunan dan tantangan baru bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, sehingga maayarakat menjadi lebih mudah menjangkau kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan.

“Pemerintah Kabupaten Landak berharap dengan dibangunnya kanal-kanal pengaduan yang telah dibuat dapat membangun kepercayaan publik dapat dilakukan melalui penyediaan saluran komunikasi yang memadai. Harapan masyarakat dengan adanya kanal pengaduan ini dapat menyelesaikan pengaduan yang dilaporkan tentunya dengan prosedur dan tata cara menyampaikan secara baik dan benar,” pungkas Theresia.

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm