KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres 13 November 2023

1 November 2023 23:44 WIB
Kantor KPU
Kantor KPU ( Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.

"Yang sekarang masih bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, (tapi) nanti tanggal 13 November kita akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Deputi Teknis Komisi Pemilihan Umum, HM Eberta Kawima, dalam forum Dialog Kebangsaan Sonora di Untar, Rabu (1/11/2023). 

Sementara itu, penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dimulai lebih cepat pada 3 November 2023. Namun, DCT (daftar calon tetap) akan diumumkan secara masif di media pada 4 November 2023.

Selain calon peserta Pemilu, KPU juga telah menetapkan pelaksanaan kampanye mulai dari 28 November hingga 10 Februari 2024 atau empat hari sebelum pemungutan suara di 14 Februari 2024.

"Kampanye akan kita laksanakan di tanggal 28 November sampai 10 Februari selama 75 hari sampai 14 Februari mencoblos," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, tenaga ahli Bawaslu Iji Jaelani, menegaskan pihaknya terus mengawasi tahapan penyelenggaran pemilu untuk meminimalisir pelanggaran, seperti tata cara administrasi, politik uang, dan etika.

"Ada salah satu kepala daerah yang melakukan campaign dan itu juga kerawanan. Di Undang-Undang Pemilu, (dia) tidak melanggar, tetapi di peraturan lain ada pelanggaran," jelasnya.

Bawaslu berkoordinasi dengan KPU, KPI, dan Dewan Pers membentuk gugus tugas untuk mencegah dan menindak pelanggaran para calon peserta pemilu.

"Kami prinsipnya mengedepankan pencegahan kalau dicegah tidak mempan baru ditindak. Antisipasi," ujarnya.

Adapun DKPP yang menegakkan etika badan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu meminta para generasi muda yang menjadi pemilih terbanyak di Pemilu 2024 untuk peduli terhadap politik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm