Pendapatan Retribusi dan Pajak Parkir Jadi Primadona PAD Pontianak

8 November 2023 18:10 WIB
 Focus Group Discussion (FGD) Intensifikasi Pengelolaan Perparkiran Tepi Jalan Umum Di Kota Pontianak, di Kantor Walikota, Selasa (7/11/2023).
Focus Group Discussion (FGD) Intensifikasi Pengelolaan Perparkiran Tepi Jalan Umum Di Kota Pontianak, di Kantor Walikota, Selasa (7/11/2023). ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Pendapatan dari retribusi dan pajak parkir menjadi primadona untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in Firdaus dalam Focus Group Discussion (FGD) Intensifikasi Pengelolaan Perparkiran Tepi Jalan Umum Di Kota Pontianak, di Kantor Walikota, Selasa (7/11/2023).

"Primadona kita parkir ini untuk Pendapatan Asli Daerah, karena sampai sekarang untuk tahun 2024 ini target APBD kita sudah Rp1,9 triliun. Mudah-mudahan di tahun 2025 itu bulat kan jadi Rp2 triliun. Salah satunya kontribusi dari retribusi parkir. Kami kalau ada usulan untuk menaikkan parkir berpikirnya itu 1000 kali, jadi kami tetap waras lah juga sambil memberikan masukan kepada pemerintah kota," ucapnya.

Firdaus berujar andaikata ada pertimbangan kenaikan biaya parkir haruslah juga diimbangi dengan pelayanan yang baik.

"Pelayanan diimbangi lah. Kita apresiasilah kepada kawan-kawan. Meskipun berkembangnya zaman tidak memerlukan banyak jukir dengan berbagai kemudahan sistem kupon dan lainnya, namun harus tetap ada jukir yang mengatur," ujarnya.

Baca Juga: Metode Pembayaran Parkir, Dishub Kota Coba Terapkan QRIS

Dia juga mengingatkan jukir di lapangan menyiapkan uang kecil.

"Siapkan uang kecil. Jadi mata uang yang berlaku itu bukan permen kalau di supermarket itu. Mana ada mata uang permen.

Kota Pontianak kata Firdaus adalah kota perdagangan dan jasa karena tidak ada sumber daya alam kecuali Sungai Kapuas.

"Jadi salah satu Pendapatan Asli Daerah itu dari pajak dan retribusi," jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm