Pedoman Pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2023 Resmi dari Kemensos RI

9 November 2023 15:15 WIB
Jadwal dan pedoman pelaksanaan hening cipta Hari Pahlawan 10 November 2023 resmi dari Kemensos RI.
Jadwal dan pedoman pelaksanaan hening cipta Hari Pahlawan 10 November 2023 resmi dari Kemensos RI. ( Kemensos RI)

Sonora.ID - Jumat tanggal 10 November esok kita akan secara serentak memperingati peringatan Hari Pahlawan dengan tema Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan.

Penyelenggaraan dan peringatan Hari Pahlawan di tahun 2023 ini pun dikoordinir langsung oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).

Kemensos RI melalui surat bernomor S – 697 / MS / PB.06.00 / 10 /2023 telah merilis Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan tahun 2023 yang wajib untuk diikuti.

Dalam surat tersebut diatur pula mengenai pelaksanaan hening cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh wilayah Indonesia.

Hening cipta ini digelar untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara.

Baca Juga: 3 Doa Ziarah Hari Pahlawan 10 November 2023 Resmi dari Kemensos RI

Pedoman Pelaksanaan Hening Cipta 10 November 2023 Resmi dari Kemensos RI

(1) Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

(2) Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :

(a) Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

(b) Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

(c) Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

(3) Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :

(a) Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.

(b) Rumah-rumah.

(c) Jalan Raya (dalam kota).

(d) Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.

(e) Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.

(f) Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.

(g) Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.

(h) Kereta Api yang sedang berjalan :

  • Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
  • Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

(4) Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

(a) Kereta Api yang sedang berjalan.

(b) Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.

(c) Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

(d) Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.

(f) Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).

(g) Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.

(h) Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.

(5) Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.

(6) Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.

Demikianlah paparan mengenai petunjuk atau pedoman pelaksanaan hening cipta Hari Pahlawan 10 November 2023 resmi dari Kemensos RI.

Baca Juga: 6 Teks Doa Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2023 Resmi dari Kemensos RI

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm