Kejari Pontianak Bersama Dishub Upayakan Penertiban Parkir Liar

9 November 2023 20:15 WIB
( William)

Pontianak, Sonora.ID - Dinas Perhubungan Kota Pontianak berencana menerapkan alternatif metode pembayaran parkir lewat scan QRIS.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan penggunaan Qris untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum.

"Nanti mereka akan dibekali kartu yang mencatumkan barcode QRIS yang dikalungkan pada juru parkir, sehingga pengguna jasa cukup melakukan scan kode QRIS yang dimiliki juru parkir," ungkapnya usai Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka intensifikasi pengelolaan perparkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa 7 November 2023.

Pada kesempatan yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudi Astanto sangat mensupport diadakannya FGD tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri sudah berkomunikasi juga dengan Wali Kota dan teman - teman dari DPRD membahas masih banyaknya sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal.

Berangkat dari hal itu ia katakan bahwa dua bulan lalu pihaknya sudah meminta keterangan beberapa pihak kemudian berdiskusi bersama Dishub kota dan langsung mengeksekusi inovasi - inovasi yang luar biasa ini. 

Baca Juga: Pendapatan Retribusi dan Pajak Parkir Jadi Primadona PAD Pontianak

Rudi memaparkan juga kepada peserta FGD peran Kejaksaan dalam peningkatan pendapatan asli daerah di kota Pontianak melalui retribusi, dimana parkir terbagi menjadi pajak pajak parkir dan retribusi parkir.

"Jenis - jenis retribusi yaitu ada tiga yaitu parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus dan tempat parkir tidak tetap, " ujarnya. 

Untuk parkir tepi jalan umum adalah tempat yang berada di tepi jalan tentunya, dan ditetapkan oleh kepala daerah sebagai tempat parkir kendaraan yang dibatasi dengan Marka khusus.

Tempat parkir khusus merupakan tempat kendaraan yang secara khusus dimiliki pemerintah daerah orang pribadi dan badan yang memiliki gedung market dan tempat parkir.

"Dan tempat yang tidak tetap ini mungkin tempat parkir yang parkirnya dilaksanakan pada tempat dan waktu yang tidak tetap atau istilahnya untuk keperluan pengaturan dan pengendalian pada waktu tertentu biasanya seperti di event-event, " tambahnya.  

Tujuan diadakan penertiban parkir tersebut pertama untuk meningkatkan PAD yang tentunya dapat membantu APBD, berikutnya untuk membangun kota Pontianak, meningkatkan penyediaan layanan pemerintah daerah.

"Selanjutnya memperkuat otonomi, mengurangi parkir liar, di sini yang saya temukan masih banyak beberapa tempat parkir yang tidak terdaftar di dalam PSK, " ucap Rudi.

Menyoal tentang pungutan liar, Rudi mengharapkan segera diterbitkan peraturannya demi kepentingan bersama.

Baca Juga: Perlunya Fasilitas Parkir Memadai untuk Kenali Jukir

"Kenapa harus ada aturan-aturan parkir dengan anda penetapan parkir tentunya kita tahu mana yang masuk daftar, mana yang tidak masuk daftar, kalau yang tidak masuk daftar kita lakukan penegakan, " imbuhnya.  

Kejaksaan Negeri, Kepolisian maupun teman-teman TNI dan Kepala Dinas perhubungan tentunya dalam hal ini tidak mengusik atau mengurangi hasil pendapatan dari Jukir, namun hanya membantu meminta haknya dari Pemkot yang seharusnya disetor oleh Jukir sesuai dengan Undang - undang.

Dalam hal ini Rudi mengatakan tentunya ingin rekan - rekan koordinator jukir dapat menghindari sanksi hukum.

"Di sini ada pasal 368 ayat 1 yaitu tentang pemerasan dengan lama kurungan 9 tahun, ada pasal 5 undang-undang Tipikor tentunya bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan ini nanti berhubungan dengan koordinator teman-teman ASN, ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimalnya 5 tahun, selanjutnya pasal 12 A ancamannya pidananya dengan paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, " jelasnya. 

Dia mengatakan dari hasil penelitian di lapangan yang dilakukan pihaknya tentunya menjadi rekomendasi ke Dinas Perhubungan untuk pembenahan atau perbaikan ke Dinas Perhubungan untuk pembenahan tujuannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah Kota Pontianak.

Dia menjelaskan langkah - langkah penetapan lokasi parkir yang seharusnya, dimana - mana saja lokasi parkir untuk menghindari adanya parkir liar, dimana seharusnya penetapan lokasi sesuai dengan Perwa No. 79 dan 9 Tahun 2012 - 2019.

Sementara untuk koordinator parkir jika ingin mengajukan lokasi parkir misalnya ada lokasi yang kosong tinggal mengikuti mekanisme cara pendaftarannya. 

Rudi menyesalkan tidak adanya regulasi atau aturan yang mengatur tentang batas nominal retribusi parkir. "Banyak kami dapatkan di lapangan kadang - kadang ada yang minta ongkos parkir lebih dari 2000 rupiah. Selanjutnya tidak ada izin penyelenggaraan kegiatan perparkiran yang diterapkan dalam bentuk surat atau perjanjian kerjasama, kemudian tidak ada karcis yang diberikan kepada pengendara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm