QRIS, Sistem Pembayaran Digital yang Diperlancar Sekkab Sunggono di Kukar

12 November 2023 11:25 WIB
Pemkab Kukar
Pemkab Kukar ( )
 
TENGGARONG - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengajak masyarakat untuk menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam setiap transaksi yang dilakukan. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan membantu Bank Indonesia (BI) dalam sosialisasi sistem pembayaran secara digital ini di Kukar.
 
“Kami ingin masyarakat menggunakan QRIS karena sistem ini dibuat untuk memperlancar pembayaran, termasuk untuk keamanan transaksi keuangan,” kata Sunggono.
 
Sunggono juga mengatakan bahwa pembayaran pajak daerah Kukar sudah menggunakan transaksi digital. Dengan meluncurkan program Sistem Pajak Online, Bangun Tidur Etam Bisa Bayar Pajak (Si Pajol Betijak). Program ini merupakan inovasi digitalisasi pajak daerah, yang memungkinkan wajib pajak membayar tagihan pajaknya melalui QRIS.
 
 
Sekkab Kukar, Sunggono
 
Atas inovasi ini, Pemkab Kukar mendapatkan penghargaan bidang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 3 Oktober lalu. Penghargaan ini diberikan karena inovasi Si Pajol Betijak berjalan dengan baik sepanjang 2022. Inovasi ini sudah berjalan sekitar tiga tahun, tetapi terus disempurnakan tiap tahun.
 
Selain itu, Sunggono juga mendorong pelaku UMKM untuk menggunakan QRIS. Agar masyarakat yang sudah memiliki QRIS bisa membayar dengan uang digital. Ia juga mengapresiasi kontribusi BI Provinsi Kaltim terhadap perkembangan ekonomi di Kukar. Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut dan ditingkatkan.
 
“Di Kukar ada sekitar 60 ribu UMKM. Dari jumlah ini masih ada yang belum menggunakan QRIS karena tidak semua UMKM berada di daerah perkotaan. Kami sarankan UMKM yang di pedesaan juga mengunduh QRIS, untuk persiapan jika ada pembeli yang mau membayar pakai QRIS,” ujarnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm