Waspadai Investasi Bodong dan Pinjol, DPRD Kaltim Edukasi Masyarakat

16 November 2023 14:10 WIB
Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim - Nidya Listiyono.
Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim - Nidya Listiyono. ( )

Samarinda, Sonora.ID - Banyak masyarakat Kaltim yang menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) yang ilegal.

Praktik-praktik ini merugikan masyarakat secara finansial dan psikis.

Oleh karena itu, DPRD Kaltim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih investasi dan pinjaman.

Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, mengatakan bahwa investasi bodong dan pinjol sering menawarkan janji-janji manis yang tidak masuk akal, seperti modal rendah, untung besar, dan cepat kaya.

Namun, kenyataannya, mereka justru menipu dan mengambil uang masyarakat.

Baca Juga: Peduli Dapil, Sakka Salurkan Bantuan Bibit Ikan dan Pakan

“Kita harus pintar-pintar memilih investasi dan pinjaman yang aman dan sesuai dengan kemampuan kita. Jangan sampai terpesona dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal,” ujar Nidya, Selasa (24/10/2023).

Nidya menambahkan bahwa salah satu ciri-ciri investasi bodong adalah menawarkan imbal hasil yang tidak wajar dan tidak transparan.

Sementara itu, pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membebankan bunga dan denda yang tinggi.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Nidya mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang investasi bodong dan pinjol.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan OJK daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku-pelaku pinjol dan investasi bodong.

Baca Juga: DPRD Kaltim Apresiasi Anggaran Kesehatan 10 Persen di APBD 2024

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan. Jika ada yang merasa dirugikan atau tertipu, segera laporkan ke pihak yang berwenang agar bisa ditangani dengan cepat,” tutupnya. (adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm