Wali Kota Makassar Pastikan Kenaikan UMK 2024, Ini Jadwal Penetapan

21 November 2023 18:35 WIB
Danny Pomanto (tengah), Wali Kota Makassar
Danny Pomanto (tengah), Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto memastikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan.

Penetapan telah dijadwalkan pada Kamis, 24 November 2023. Besaran UMK mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

"Tapi tadi disampaikan itu naik, besar naiknya berapa itu belum tau, besar atau kecil naiknya itu saya belum tau," ujarnya saat ditemui, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan UMK ini dibahas bersama Dewan Pengupahan. Untuk pembahasan penetapan, masih menunggu pengumuman UMP oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Setelah penetapan provinsi, kamis kita lagi, sudah tadi laporan dari disnaker, bahwa pembicaraan sudah ada yang jelas adalah menunggu penetapan hari ini oleh provinsi, kemudian tanya bagaiamana prosedurnya.Karena ada triparti disitu," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan hasil rapat dewan Pengupahan nantinya memutuskan besaran UMK tahun depan. Setelahnya, diajukan kepada Pj Gubernur Sulsel. 

"Skemanya memang begitu pembahasan di provinsi baru masuk ke kota," kata Nielma

Baca Juga: Sulsel Pacu Proyek Hilirisasi dan Pengembangan Energi Hijau

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm