BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Perangkat Desa dan Ketua RT di Kecamatan Pujon

23 November 2023 16:25 WIB
(BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Perangkat Desa Desa Ngorto dan Ketua RT Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang.
(BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Perangkat Desa Desa Ngorto dan Ketua RT Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang. ( )

Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Perangkat Desa Desa Ngorto dan Ketua RT Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang.

Santunan klaim diserahkan oleh Bupati Malang Drs H. M. Sanusi M.M dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya dalam acara Subuh Keliling Forkopimda Kabupaten Malang di Masjid Nurul Huda Ngabab Pujon.

Santunan Jaminan Kematian yang diberikan sebesar 127 Juta untuk Perangkat Desa dan 42 Juta untuk Ketua RT yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Widodo menyampaikan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa khususnya non ASN agar dapat menajalankan pekerjaan dengan kerja keras bebas cemas, jadi apabila terjadi risiko dalam pekerjaan sudah tidak perlu khawatir lagi.

Harapannya seluruh elemen ekosistem desa baik perangkat desa maupun kelembagaan desa RT RW, BPD, Bumdes, Linmas dll mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Widodo menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pekerja yang belum mendaftarkan diri sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat segera menjadi peserta agar terlindungi program jaminan sosial.

Baca Juga: Bus AKAP Jurusan Malang Hantam Pembatas Jalan, Sopir Meninggal Dunia

(BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Perangkat Desa Desa Ngorto dan Ketua RT Desa Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta pungkas Widodo.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Selenggarakan Employee Volunteering Ke SMA Negeri 9 Malang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm