Dewan Setuju Pemkab PPU Rental Kendaraan Dinas Melalui Pihak Ketiga

27 November 2023 12:00 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin ( Istimewa)
 
PENAJAM, Sonora.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin menyetujui upaya Pemerintah Kabuaten (Pemkab) PPU melalui Pj Bupati PPU Makmur Marbun untuk merental unit kendaraan dinas pemerintahan melalui pihak ketiga.
 
“Saya sepakat dan mendukung kebijakan pj bupati menunda pengadaan tersebut,” katanya belum lama ini.
 
Tentu hal itu dirasa lebih efisien. Karena semua biaya perawatan dan kebutuhan akan ditanggung oleh pihak ketiga tersebut.
 
"Karena kalau pikir – pikir  lebih banyak pengeluaran biaya perawatan mobil pribadi pemerintahan itu sendiri ketimbang kita merental," tegasnya.
 
 
Dengan menyewa kepada pihak ketiga tentu dapat mengurangi beban APBD karena pemerintah tidak lagi menganggarkan dana untuk biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan pajak kendaraan.
 
Pemerintah daerah hanya perlu menganggarkan besaran nilai sewa pada kontrak yang disepakati.
 
"Karena maintenance atau pemeliharaannya serta perbaikan terlalu besar dibandingkan harga mobil dinas itu sendiri," timpalnya.
 
Selain itu, Raup Muin juga meminta aset kendaraan yang telah terbeli di tahun - tahun sebelumnya untuk dikumpulkan dan didata ulang.
 
 
“Tidak hanya sekedar membeli kendaraan sebanyak - banyaknya namun tidak mengetahui peruntukannya,” tegasnya.
 
Terlebih lagi yang diberikan amanat terhadap aset kendaraan tersebut kurang bisa memperlakukan kendaraan dengan baik.
 
“Kebanyakan hanya tahu pakai saja, karena tidak mempunyai rasa untuk memiliki saja,” timpalnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm