Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Segera Urus Sebelum 31 Desember 2023!

28 November 2023 07:00 WIB
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Cara Pemadanan NIK dan NPWP ( YouTube KPP Pratama Bengkulu)

Adapun langkah-langkah melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:

  • Buka laman www.pajak.go.id.
  • Klik Login
  • Isi 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Pilih "Login"
  • Jika sudah berhasil login, pilih menu "Profil".
  • Masukkan informasi NIK, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  • Kemudian logout.
  • Lakukan 'login' lagi dengan menggunakan NIK. 
  • Jika NIK telah tercantum, maka profil akan berstatus valid (warna hijau). NIK dapat digunakan di laman www.pajak.go.id.

Dikutip dari Kontan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan setiap wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, akan mendapatkan konsekuensi tertentu.

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.

Demikian ulasan tentang cara pemadanan NIK dan NPWP yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum 31 Desember 2023.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm