RP3SI Resmi Diluncurkan, OJK: RP3SI Tonggak Penting dalam Kemajuan Sektor Keuangan Syariah di Tanah Air

28 November 2023 13:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dengan mengambil tema “Perbankan Syariah yang Tangguh, untuk Masyarakat yang Sejahtera”, pada Senin (27/11/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dengan mengambil tema “Perbankan Syariah yang Tangguh, untuk Masyarakat yang Sejahtera”, pada Senin (27/11/2023). ( )

Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dengan mengambil tema “Perbankan Syariah yang Tangguh, untuk Masyarakat yang Sejahtera”, pada Senin (27/11/2023).

Sebagai pengkinian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025, RP3SI diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perbankan syariah dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan. Roadmap ini merupakan bentuk komitmen dan langkah konkret OJK untuk mengarahkan masa depan industri perbankan syariah di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya pada acara Peluncuran RP3SI di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa peluncuran RP3SI merupakan tonggak penting dalam kemajuan sektor keuangan syariah di tanah air.

Baca Juga: Apresiasi Media Masa, OJK: Media Massa sangat Membantu Tugas OJK dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

“Komitmen kami pada Roadmap ini adalah komitmen bersama untuk meningkatkan sektor perbankan syariah menjadi lebih baik lagi. Harapan kami adalah agar program-program strategis dalam Roadmap ini dapat memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi sektor perbankan syariah, dan untuk itu diperlukan upaya kolaboratif dari semua stakeholders untuk mengimplementasikan Roadmap ini secara optimal,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa transformasi perbankan syariah diperlukan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing, sekaligus peningkatan dampak sosial dan ekonominya.

“Perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan dua aspek utama yang perlu ditingkatkan, yaitu aspek ketahanan dan daya saing, serta aspek dampak sosial-ekonomi. Transformasi perbankan syariah bukan hanya tentang meningkatkan shareholders value, tapi juga tentang mengubah paradigma agar dapat berperan meningkatkan social value dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dian.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa peningkatan aspek ketahanan dan daya saing perbankan syariah dilakukan melalui konsolidasi perbankan syariah, penguatan resiliensi dan prudensial, dan senantiasa berinovasi untuk menonjolkan diferensiasi produk dan layanan. Selain itu, perbankan syariah perlu memperkuat manajemen risiko dan tata kelola syariah agar dapat menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien.

Baca Juga: Minim Literasi Keuangan, 42 Persen Guru Terjebak Pinjol Ilegal

Pada aspek lain, peningkatan dampak sosial-ekonomi dilakukan melalui sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah, berperan aktif dalam optimalisasi Islamic social finance untuk meningkatkan inklusi perbankan syariah, dan mendukung sustainable finance. Dengan cara ini, perbankan syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

RP3SI membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam lima fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply sidedemand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm