Kelembagaan Pemkab PPU Dievaluasi

30 November 2023 11:10 WIB
Keberadaan sejumlah lembaga yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan dievaluasi.
Keberadaan sejumlah lembaga yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan dievaluasi. ( )
 
Penajam, Sonora.ID – Keberadaan sejumlah lembaga yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan dievaluasi.
 
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun saat membuka sosialisasi Evaluasi Kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Selasa lalu di Wisma PKK PPU.
 
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait evaluasi kelembagaan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
 
Dalam sambutannya, dirinya menyampaikan bahwa peraturan tersebut sebelumnya dibuat oleh dirinya sebagai bagian dari Kementerian Dalam Negeri. 
 
 
Ia berpesan untuk dapat menerapkan peraturan tersebut dengan memperhatikan kebutuhan dan fungsi organisasi pemerintah di masyarakat. Hal ini menjadi pertimbangan untuk memisah organisasi, menggabungkan, atau bahkan menghapusnya.
 
Ia menegaskan apabila terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemkab PPU yang tidak fungsional, maka lebih baik dihapus. Begitu pun sebaliknya, UPT yang memang bermanfaat di masyarakat dapat ditambahkan anggarannya atau diberikan alat agar dapat berfungsi dengan lebih baik lagi.
 
Pembinaan perangkat daerah merupakan upaya, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern.
 
Evaluasi kelembagaan dilakukan melalui evaluasi produktivitas dan efisiensi serta evaluasi struktur organisasi. Evaluasi kelembagaan penting untuk dilakukan karena beban kerja perangkat daerah dapat berubah secara dinamis akibat perubahan zaman, kebijakan, ataupun penyesuaian dengan visi misi kepala daerah.
 
 
Evaluasi kelembagaan yang akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dapat dipergunakan dalam penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan perangkat daerah baru, penambahan atau peningkatan tipologi serta penggabungan atau pengurangan perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
 
Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Adriani serta Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Median Canserio.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm