Apindo Jabar Sebut Penetapan UMK 2024 Jabar Sudah Sesuai Aturan

30 November 2023 19:05 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik/Dok. Humas Apindo Jabar
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik/Dok. Humas Apindo Jabar ( )
 
Bandung, Sonora.ID - Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023. 
 
UMK 2024 di 27 kabupaten/kota di Jabar mengalami kenaikan, namun menyesuaikan dengan formulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
 
Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK mengikuti PP 51/2023.
 
Diketahui sebelumnya, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan abar sudah UMP 2024 dengan SK Gubernur Jabar Nomo: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, naik 3,57 persen atau sebesar Rp70.825,-.
 
 
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, penetapan UMP Jabar yang sesuai aturan, merupakan komitmen Pemprov Jabar untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha
 
"Aturan ini punya dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jabar," ucap Ning dalam siaran tertulisnya, Kamis (30/11/2023).
 
"Kami sempat khawatir beberapa kepala daerah yang lebih memilih tidak menaati aturan dan melanggar hukum dalam penetapan pengupahan," kata Ning.
 
"Apabila kepala daerah melanggar aturan pengupahan, itu berarti mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha," tegas Ning.
 
"Harus dipikirkan, apa mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan," imbuhnya.
 
 
Ning menjelaskan, pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku seperti itu. Mereka menganggap daerah-daerah tersebut tidak ramah investasi.
 
Di satu sisi, lanjut Ning, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, tapi di sisi lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi.
 
"Pelanggaran seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri, karena kondisi ini membuat dunia usaha jadi gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lain-lainnya," papar Ning.
 
"Bersyukur sekali pak Pj Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke Provinsi atau bahkan negara lain, serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," ungkapnya.
 
Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, Apindo Jabar mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm