Syarat dan Cara Membayar Pajak Motor Online dengan Mudah

1 Desember 2023 21:35 WIB
Syarat dan Cara Membayar Pajak Motor Online dengan Mudah.
Syarat dan Cara Membayar Pajak Motor Online dengan Mudah. ( )

Sonora.ID - Cara bayar pajak motor online bisa menjadi opsi yang memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak tanpa harus keluar rumah.

Aplikasi yang bisa dipakai oleh wajib pajak adalah aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Ada 3 cara yang bisa kamu pilih untuk membayar pajak motor sesuai kebutuhanmu:

- Membayar secara langsung di Samsat
- Membayar melalui aplikasi
- Membayar di Indomaret dan Alfamart

Baca Juga: Beri Penghargaan ke Wajib Pajak, DJP Jaktim Gelar Tax Gathering

Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi

Sebelum melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, kamu perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan mengisi persyaratan yang diminta.

  1. Isi NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi. Kemudian, unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah menggunakan biometrik.
  2. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor handphone kamu, masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi SIGNAL. Pendaftaran akun berhasil, dan kamu dapat login menggunakan email yang terdaftar.
  3. Daftarkan kendaraan bermotor kamu dengan cara:
    Pilih ikon “Tambah Kendaraan Bermotor” di aplikasi SIGNAL.
  4. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor milikmu.
  5. Ketikkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  6. Pilih “Lanjut”. Kendaraanmu sekarang terdaftar!
  7. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk membayar pajak motor secara online:
  8. Di aplikasi SIGNAL, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
  9. Generate kode pembayaran, kemudian klik “Lanjut”.
  10. Lakukan pembayaran melalui bank yang kamu pilih dengan memasukkan kode pembayaran.
  11. Pembayaran berhasil dilakukan.

 Cara Membayar Pajak Motor di Samsat

Cara pertama adalah datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isi formulir untuk memperpanjang STNK sesuai data yang tertera di STNK dan BPKB.
  2. Dapatkan formulir tersebut di loket pendaftaran Samsat dan lengkapi data yang diminta.
  3. Lampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.
  4. Setelah berkas lengkap, serahkan permohonan perpanjangan pajak STNK ke loket penyerahan berkas.
  5. Tunggu nama kamu dipanggil sesuai dengan data di STNK, lalu hampiri petugas di loket.
  6. Kamu akan menerima slip pembayaran pajak yang berisi jumlah biaya yang harus kamu bayarkan.
  7. Serahkan biaya yang dibutuhkan beserta slip pembayaran tersebut ke petugas kasir.
  8. Kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak, serahkan bukti tersebut ke loket pengambilan STNK.
  9. Tunggu sampai nama kamu dipanggil oleh petugas dan ambil STNK kamu.

Syarat Bayar Pajak Motor Online

Perlu diketahui juga ada beberapa syarat bayar pajak motor online yang perlu dipenuhi. Salah satu syarat yang pasti adalah tenggat waktu keterlambatan membayar pajak maksimal satu tahun.

Di samping tunggakan 1 tahun, ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat menukar bukti bayar dengan lembar pengesahan. Berikut ini daftarnya.

- KTP sesuai STNK (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Bukti bayar

Demikian adalah informasi mengenai cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL beserta syaratnya. Semoga bermanfaat.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm