Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak, Diakses lewat Link Berikut

Diperbaharui 11 Desember 2023 13:54 WIB
Ilustrasi cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak.
Ilustrasi cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak. ( Tangkapan layar laman KPU)

Sonora.ID - Cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak harus diketahui dan menjadi pemahaman mendasar bagi setiap individu.

Pasalnya, sudah ada beberapa kasus di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh orang tak bertanggung jawab sehingga tanpa kita ketahui, kita terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) tertentu.

Perlu diakui, keamanan data di Indonesia masih harus banyak ditingkatkan. Kebocoran data yang terjadi seringkali menimbulkan dampak yang merugikan pada masyarakat.

Oleh karena itu, memahami cara cek NIK apakah terdaftar parpol adalah langkah awal yang bijak untuk melindungi identitas dan keamanan data pribadi.

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol

Untuk mengetahui apakah nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda tercatat sebagai anggota parpol atau tidak, simak langkah-langkah berikut.

  • Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
  • Pilih opsi "Cek Anggota Parpol & Pengurus Parpol" atau akses langsung dengan mengeklik ini.
  • Masukkan NIK Anda ke dalam kolom yang telah disediakan.
  • Beri tanda centang pada opsi "I'm not a robot".
  • Klik tombol "Cari".
  • Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

Baca Juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023!

Jika tidak terdaftar atau bertuliskan "500", maka Anda tidak perlu khawatir.

Namun, apabila ternyata nama Anda dicatut tanpa sepengetahuan Anda, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke Help Desk KPU.

Cara Lapor NIK Terdaftar Parpol

Di bawah ini hal yang dapat Anda lakukan jika Anda terdaftar sebagai anggota parpol tapi sebenarnya tidak.

  • Kunjungi laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau klik tombol yang tersedia.
  • Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Sampaikan keluhan Anda terkait pencatutan nama dan NIK oleh partai politik di kolom tanggapan/masukan.
  • Lampirkan bukti berupa tangkapan layar yang menunjukkan bahwa nama dan NIK Anda dicatut sebagai anggota parpol.
  • Sertakan formulir tanggapan masyarakat yang dapat diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir atau dari tautan yang disediakan.
  • Beri tanda centang pada opsi "I'm not a robot".
  • Klik tombol "Submit".
  • Setelah melaporkan, Anda tinggal menunggu agar laporan Anda segera diproses oleh KPU.

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum, Beserta Cara Memadankannya

Demikian tadi cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak. Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm