Jumlah Pecandu Cukup Tinggi, BNNP Kalsel Perlukan Balai Rehabilitasi

27 Desember 2023 19:10 WIB
Kepala BNNP Kalsel, Wisnu Andayana
Kepala BNNP Kalsel, Wisnu Andayana ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 74 orang terdata sebagai pecandu narkoba di Kalimantan Selatan, selama tahun 2023.

Data tersebut dirilis resmi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Rabu (27/12).

Kepala BNNP Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana, mengungkapkan bahwa angka tersebut terbilang tinggi dan mengindikasikan perlunya balai rehabilitasi khusus. 

Di mana selama ini, para pecandu masih harus direhabilitasi di luar daerah, seperti Baddoka, Sulawesi Selatan; maupun di Lido, Jawa Barat.

"Hal ini tentu akan sangat tidak efektif bagi para pecandu, karena psikologis mereka pasti terganggu," jelasnya.

Jika hanya mengandalkan rehabilitasi di RSJ Daerah Sambang Lihum di Banjarbaru milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, menurutnya sudah sangat tidak efektif, terutama dari segi pengawasan.

Pasien yang seharusnya dirawat inap selama proses rehabilitasi, sulit diawasi karena bercampur dengan pasien gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Sembarang Tempat! Ratusan APK Pemilu di Banjarmasin Ditertibkan

Dari sisi pengguna, jika dipetakan ada 28 dari 74 pecandu yang terbilang muda dengan rentang usia 24-40 tahun.

"Yang paling banyak diakibatkan narkoba jenis sabu," pungkas Wisnu.

Ia berharap, ke depan ada realisasi balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba di provinsi ini. Sehingga proses penyembuhan kecanduan barang haram dapat lebih maksimal dan mampu menekan prevalensi kasusnya dari waktu ke waktu.

 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm