Pemko Medan Siap Tindaklanjuti LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023

30 Desember 2023 13:15 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa T.A 2023 di Jalan Imam Bonjol Medan, Jum'at (29/12) sore.
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa T.A 2023 di Jalan Imam Bonjol Medan, Jum'at (29/12) sore. ( Sonora)

Medan, sonora.id - Pemko Medan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dan batas waktu yang ditentukan dengan melibatkan seluruh unsur yang ada dan terkait.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Bobby Nasution di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan, Jum'at (29/12) sore.

"Kita tentu akan melibatkan seluruh unsur yang ada agar ke depan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Medan akan menjadi lebih baik. Oleh karenanya, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, terutama bimbingan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, " kata Bobby Nasution.

Baca Juga: Wujudkan Medan Smart City, Pemko Medan Hadirkan CC Room ITS Kolaborasi Medan Berkah

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, agar Pemda dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil LHP dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah menerimanya.

"Semoga semua dapat terselesaikan dengan baik, " harap Eydu.

Saat menerima LHP, Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Selain Pemko Medan, Pemkab Deli Serdang dan Pemkab Nias Utara juga turut menerima LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm