Hadis Tentang Pentingnya Mengonsumsi Produk Halal dan Syarat-syaratnya

6 Januari 2024 17:05 WIB
Ilustrasi halal, hadis Tentang Pentingnya Mengonsumsi Prodok Halal dan Syarat-syaratnya
Ilustrasi halal, hadis Tentang Pentingnya Mengonsumsi Prodok Halal dan Syarat-syaratnya ( Freepik)

Penulis: Surya Hadi Wijaya - STBA JIA Semester 1

Sonora.ID - Makanan halal dianjurkan untuk para umat Islam agar dapat mengandung manfaat dan maslahat.

Sementara itu, Allah SWT juga mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia.

Al-Qur’an dan hadis sudah memerintahkan umatnya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang halal.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia.

Selain itu, hal ini juga diperintahkan dalam Alquran maupun hadis.

Allah SWT berfirman, "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu" (QS Al-Baqarah ayat 168).

Jika seorang Muslim mengonsumsi yang haram, maka akan ada ganjaran dan dosa untuknya.

Baca Juga: Indonesia Masuk Tiga Besar SGIE Report 2023, BPJPH: Penguatan Ekosistem Halal Makin Menunjukkan Hasil Positif

Hadis tentang pentingnya memakai dan mengonsumsi produk halal

Berikut ini adalah beberapa hadis Nabi Muhamma SAW tentang konsumsi atau penggunaan produk halal yang bisa menjadi pengingat bagi setiap Muslim.

Hadis pertama

Nabi Muhammad SAW bersabda:

إنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِعهِ وَمَنْ وقَعَ فِي الشُّبْهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

"Sungguh perkara yang halal itu jelas, dan perkara haram itu juga jelas. Antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menjauhkan dirinya dari perkara syubhat, maka telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia terjerumus dalam perkara haram (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis kedua

Rasulullah SAW juga bersabda:

 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به»

"Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka api neraka untuknya" (HR Thabrani). Berdasarkan hadis ini, sudah seharusnya seorang Muslim menjaga diri dari hal-hal yang haram, karena yang haram akan mengakibatkan keburukan tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Hadis ketiga

Diriwayatkan dari Abu Bakar RA, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

 عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ»، وَفِي رِوَايَةِ الْمُؤَذِّنِ: «أَيُّمَا لَحْمٍ مِنْ سُحْتٍ، فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ»

"Setiap tubuh yang tumbuh dari hal-hal yang haram, maka api neraka pantas untuk itu." Dalam riwayat Al Mu'azzin, dikatakan "Daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka api neraka untuknya" (Al Bayhaqi dalam Syu'abul Iman (7/504) nomor 5357).

Terkait dengan makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:

  1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing dan lainnya.
  2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinaan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Arti Yassirli Amri, Bahasa Arab yang Jadi Doa Nabi Musa AS

Syarat-syarat makanan halal

Seperti penjelasan diatas, syarat-syarat makanan halal untuk memenuhi kehalalannya dalam pandangan hukum Islam yaitu:

  1. Tidak mengandung babi dan bahan berasal dari babi.
  2. Tidak mengandung khamar dan produk turunannya.
  3. Semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai aturan islam dan atas nama Allah SWT.
  4. Tidak mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti: bangkai, darah, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.
  5. Semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Jika pernah digunakan untuk babi atau tidak halal lainnya dan kemudian akan digunakan untuk produk halal, maka terlebih dahulu harus dibersihkan sesuai dengan cara yang diatur.

Adanya syarat dan kriteria ini bukanlah sebagai bentuk pembatasan dan kesulitan bagi seorang hamba.

Justru sebaliknya, Islam sangat memperhatikan segala sesuatu dalam hidup penganutnya. Termasuk mengenai apa yang masuk dan dikonsumsi oleh umat Islam.

Selain sebagai wujud keimanan kepada Allah, mengonsumsi makanan dan minuman halal juga bertujuan untuk mencegah timbulnya penyakit.

Allah tidak mengharamkan makanan atau minuman kecuali ada hikmah di belakangnya, baik yang bisa terungkap dengan ilmu pengetahuan ataupun tidak.

Itulah beberapa hadis tentang pentingnya memakai atau mengonsumsi produk halal dan syarat makanan halal menurut Islam.

Semoga bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm