1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
-Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
-Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
-Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
-Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
-Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000