-Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
-Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
-Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
-Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000.
-Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
-Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Baca Juga: Simak! 4 Kategori Ini Bisa Pindah Memilih Hingga 7 Februari 2024