Pemkot Pontianak Terima Kunjungan Ombudsman, Pemkot Pontianak Masuk Kategori Zona Hijau

17 Januari 2024 17:25 WIB
Pemkot Pontianak masuk kategori zona hijau penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman.
Pemkot Pontianak masuk kategori zona hijau penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman. ( Prokopim)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Tariyah, menyambut baik prestasi yang telah diraih oleh Pemkot Pontianak. Ia menyebut, peningkatan signifikan dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik di Kota Pontianak menunjukkan komitmen yang kuat dalam memajukan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat.

“Namun pelayanan publik tetap harus terus ditingkatkan agar kebutuhan dan harapan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.

Tariyah memaparkan, penilaian kepatuhan tersebut melibatkan empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan pengelolaan pengaduan. Tujuh unit pelayanan publik menjadi objek penilaian, meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PTSP, serta dua puskesmas.

“Secara keseluruhan, pelayanan publik di Kota Pontianak telah menunjukkan peningkatan yang positif,” terangnya.

Namun ia menyampaikan terdapat dua hal yang perlu ditingkatkan. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan informasi, mekanisme, sistem dan prosedur yang berlaku di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pelayanan publik. 

Baca Juga: Ketinggian Gelombang di Pesisir Kalbar Masuk Kategori Tenang Hingga Rendah

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan pelayanan yang ada dengan lebih baik,” ujar Tariyah.

Kedua, lanjutnya lagi, diperlukan perbaikan dalam pengelolaan dan manajemen pengaduan secara internal. Pengaduan merupakan mekanisme penting untuk menerima umpan balik dan memperbaiki pelayanan publik. Oleh karena itu, penting bagi Pemkot Pontianak untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam menangani pengaduan masyarakat. 

“Guna memastikan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pengoptimalan pelayanan publik, Kota Pontianak menekankan prinsip bahwa pelayanan publik tidak hanya ditujukan bagi masyarakat yang sehat dan memiliki kemampuan fisik yang lengkap, tetapi juga untuk masyarakat difabel, lansia, ibu hamil dan menyusui serta kelompok masyarakat lainnya yang memiliki kebutuhan khusus. Pemkot Pontianak menyadari pentingnya memberikan pelayanan yang inklusif dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti korban bencana alam, kerusuhan, kebakaran serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan masyarakat yang terlantar. Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik, faktor ketersediaan sarana dan prasarana serta program-program yang memenuhi kebutuhan kelompok rentan menjadi pertimbangan utama. 

“Sebagai contoh, di Dinas Sosial, keberadaan program-program untuk kelompok berkebutuhan khusus seperti orang dengan gangguan jiwa, korban bencana dan lain sebagainya menjadi salah satu indikator yang dinilai,” tutupnya. 

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm