Windy Prihastari Dikukuhkan Sebagai Ketua BKKKS

19 Januari 2024 12:05 WIB
Windy Prihastari siap mengemban tugas sebagai Ketua Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Provinsi Kalimantan Barat Masa Bhakti 2024 s.d. 2029.
Windy Prihastari siap mengemban tugas sebagai Ketua Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Provinsi Kalimantan Barat Masa Bhakti 2024 s.d. 2029. ( IST)

Pontianak, Sonora.ID – Kadisporapar Provinsi Kalbar dan Pj Ketua TP PKK Kalbar Windy Prihastari, S.STP., M.Si., dilantik/dikukuhkan sebagai Ketua Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Provinsi Kalimantan Barat Masa Bhakti 2024 s.d. 2029 oleh Pj Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., bertempat di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (18/1/2024).  

Windy menyebut usai dilantik akan turut berkolaborasi dengan lembaga – lembaga kegiatan kesejahteraan sosial lainnya dalam tugas dan fungsi sebagai koordinator dan fasilitator untuk mengentaskan permasalahan–permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

Adapun beberapa permasalahan-permasalahan sosial yang menjadi isu nasional diantaranya adalah stunting.

Baca Juga: Diprediksi Duplikasi Jembatan Tol Kapuas 1 Akan di Uji Coba Bulan Maret

“Selama ini provinsi Kalbar masih gencar untuk menurunkan angka stunting, kemudian menurunkan angka ekstrem di Kalbar, kemudian orang dengan HIV AIDS, Disabilitas, dan banyak lagi permasalahan sosial yang memang harus diidentifikasi dan dilakukan pemetaan, “ kata Windy.

Menurutnya permasalahan–permasalahan sosial tersebut memang perlu diidentidikasi dan dilakukan pemetaan untuk membuat kolaborasi dengan lembaga sosial lainnya dalam rangka program-program kegiatan untuk permasalahan sosial.

“Nanti kita akan membuat rapat persiapan bagaimana kita ikut intervensi di situ. Kita akan membuat langkah-langkah strategis, berangkat dari permasalahan, kemudian identifikasi, dan memetakannya untuk menyusun program-program strategis, “ jelasnya.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm