5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Apa Perbedaannya?

26 Januari 2024 07:00 WIB
Warna Surat Suara Pemilu 2024
Warna Surat Suara Pemilu 2024 ( KOMPAS.com/HENDRA A SETYAWAN)

Sonora.ID - Penting bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) mengetahui perbedaan warna surat suara Pemilu 2024.

Pasalnya, kurang dari sebulan lagi, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia yang punya hak pilih akan melakukan pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun pencoblosan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan lokasi yang terdaftar.

Baca Juga: Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 'Memilih untuk Indonesia' - Cokelat

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Saat di TPS, masing-masing pemilih nantinya akan mendapat lima surat suara dengan warna berbeda-beda, yang terdiri dari warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.

Kelima surat suara tersebut mencakup kategori berbeda-beda, mulai dari tingkat DPRD kabupaten/kota hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Dikutip dari laman Kabupaten Kendal, aturan terkait surat suara Pemilu ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemuatan Suara Lainnya dalam Pemilu.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Arti warna surat suara Pemilu 2024 yang sudah disepakati dalam rapat Komisi II DPR, yakni sebagai berikut.

  1. Warna abu-abu: Surat suara Pemilu untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden,
  2. Warna merah: Surat suara Pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  3. Warna kuning: Surat suara Pemilu untuk anggota DPR berwarna kuning,
  4. Warna biru: Surat suara Pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  5. Warna hijau: Surat suara Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Apabila masyarakat yang punya hak pilih ingin mengubah tempat coblos atau TPS pada Pemilu 2024, berikut langkah-langkahnya.

  • Mengunjungi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Membawa bukti yang mendukung alasan pemindahan, seperti surat tugas jika alasan pemindahan adalah karena tugas.
  • KPU akan melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di sekitar lokasi yang dituju.
  • Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Baca Juga: Teks Sumpah Janji Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Paling Lengkap!

Itulah tadi penjelasan terkait perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan cara pindah TPS yang dapat dilakukan. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm